MANADO- Gerakan Perempuan Sulut lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak mendesak kepada James Arthur Kojongian (JAK) mengundurkan dari jabatan sebagai Anggota DPRD Sulut.
“Selanjutnya ada 10 poin sebagai tuntutan kami yang akan kami berkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut,” ujar Koordinator aksi Ruth Ketzia, di kantor DPRD Sulut, Senin (1/2/2021), kepada wartawan.
Diketahui, Gerakan Perempuan Sulut lawan kekerasan terhadap perempuan terdiri dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut, Asosiasi Pastoral Indonesia (API) Wilayah XI, Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) Suluttenggo, Swara Parangpuan Sulut, Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA) Sulut, Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne Lumimuut” Sulut, Pusat Studi Gender Universitas Negeri Manado (UNIMA), Yayasan Suara Nurani Minaesa, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Metro Manado. (Valentino Warouw)
Berikut 10 Tuntutan <span;>Gerakan Perempuan Sulut Lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak :
1. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
2. Partai Golongan Karya (GOLKAR) melalui Dewan Pengurus Daerah Partai GOLKAR SULUT dan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai GOLKAR mengambil keputusan untuk segera memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatan kepengurusan Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Utara (tidak hanya “menonaktifkannya”).
3. Aparat Penegak Hukum untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi korban sebagai wujud pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan anak sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum diharapkan lebih proaktif dan menindak tegas proses hukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual dan KDRT.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengaktifkan layanan on call pengaduan bagi para korban yang mengalami kekerasan tersebut dan meningkatkan layanan Unit Pelayanan Terpadu DaerahPerlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).
5. Lembaga-lembaga keagamaan dan keumatan, agar memaksimalkan tindakan preventif terhadap terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui program-program edukasi yang terencana dan berkelanjutan. Lembaga-lembaga tersebut juga diharapkan terlibat aktif dalam menyuarakan dengan lantang mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan sarana dan prasarana melalui layanan pengaduan (hotline service) serta pendampingan kerohanian (pelayanan pastoral) yang intens kepada umatnya yang mengalami kekerasan.
6. Setiap keluarga melindungi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
7. Perempuan harus berani melawan, bersuara, dan melaporkan praktek kekerasan yang terjadi di rumah (ranah domestik) maupun di ranah publik.
8. Media masa agar dalam pemberitaannya terkait kekerasan mengedepankan kode etik jurnalistik pemberitaan dengan perspektif perempuan dan anak.
9. Masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai sarana perundungan (bullying), penghakiman sepihak kepada perempuan dan anak sebagai korban.
10. Semua pihak, perempuan dan laki-laki, BERSATU melakukan aksi STOP KEKERASAN KEPADA PEREMPUAN DAN ANAK DALAM SEGALA BENTUK.


Tinggalkan Balasan