BOLSEL – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga akhirnya menetapkan Anwar alias AM ,43, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas dugaan Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang pada Dana Desa (DD) di Desa Ilohelumo, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolsel.
Menurut, Kepala Cabjari Dumoga Evans E Sinulingga, AM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD Iloheluma Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp321 juta.
“Nama oknum penyedia barang ini, masuk DPO karena sangat tidak kooperatif terhadap aparat hukum. Ia selalu menghindar dan kini coba menghilangkan jejak. Tiga kali mangkir panggilan penyidik, bahkan sudah pernah dijemput paksa, tapi yang bersangkutan melawan dan petugas dihadang oleh masyarakat,” kata Evans, Rabu malam (3/2) saat dihubungi.
Lanjutnya, jemput paksa tersebut dilakukan pada tanggal 15 Desember 2020 lalu. Dimana, pihak Kejaksaan bersama petugas dari kepolisian gagal membawa tersangka karena menghindari bentrokan dengan warga. “Waktu itu, kita mendapatkan perlawanan oleh masyarakat berupa kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (parang) terhadap barang kendaraan operasional yang digunakan oleh Tim Penyidik Cabjari Dumoga dan sembilan personel Tim Pengamanan dari Polres Bolaang Mongondow dan Polres Bolsel,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, usai kejadian tersebut Cabjari Dumoga dengan tegas memberikan ultimatum kepada AM agar kooperatif dan segera menyerahkan diri. Namun, peringatan keras itu tetap diabaikan. Sehingga, nama AM masuk DPO Cabjari Dumoga dan masih buron sampai sekarang. Sehingga, Cabjari Dumoga berharap, masyarakat turut membantu proses penegakan hukum ini, dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan AM.
“Kepada masyarakat luas, bilamana mengetahui keberadaan AM segera menghubungi kami atau menghubungi Kantor Kejaksaan dan Kantor Kepolisian setempat,” tegasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Yakni, AM dan oknum mantan Kepala Desa (kades) berinisial SM. keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD tahun 2018 di Desa Iloheluma, terkait pengadaan 120 unit mesin paras, 120 unit tangki semprot dan 7 unit mesin katinting, dengan penghitungan kerugian Negara sebesar Rp321 juta. Tersangka ini, telah ditetapkan sebagai DPO sejak 9 November 2020 oleh penyidik Cabjari Dumoga. (irfani alhabsyi)
Tinggalkan Balasan