MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 001.2/21.738/Sekr sebagai bentuk penghormatan berpulangnya Sinyo Harry Sarundajang (SHS).
Edaran ini ditandatangani Plh Gubernur Sulut, Edwin Silangen tertanggal 13 Februari 2021 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Sulut.
“Ini sebagai bentuk penghormatan serta tanda berkabung atas meninggalnya Duta Besar Indonesia untuk Filipina sekaligus Gubernur Sulut periode 2005-2010 dan 2010-2015, Alm Bapak Sinyo Harry Sarundajang,” ungkap Silangen, Sabtu (13/2/2021).
“Maka dimintakan kepada seluruh pemerintah di kabupaten/kota untuk dapat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di depan instansi/kantor maupun rumah tinggal di wilayah masing-masing,” sambungnya.
Pengibaran bendera dimaksud dengan dilaksanakan mulai Sabtu 13 Februari 2021 sampai dengan selesainya pemakaman pada hari Jumat 19 Februari 2021. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan