TONDANO – Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa bingung mau ditempatkan dimana. Pasalnya pihak Kejari tidak memiliki ruang tahanan, sementara kuota tahanan di ruang Polres Minahasa sudah melebihi kapasitas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rakhmat Budiman mengungkapkan bahwa di seluruh Indonesia hanya ada beberapa kejaksaan yang memiliki ruang tahanan. “Kejaksaan Negeri Minahasa tidak memiliki ruang tahanan, maka untuk tahanan kejaksaan selama ini dititipkan ke Polres Minahasa,” ucapnya hari ini (26/2/2021.
Polres Minahasa membeberkan data bahwa saat ini tahanan Polres ada 40 orang ditambah 17 orang titipan Kejari, sudah melebihi kuota yang harusnya diisi.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Tondano Mulyoko mengungkapkan untuk tahanan Kejari bisa dititipkan di Lapas dengan syarat tahanan tersebut merupakan tahanan yang telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri dan sedang menjalin persidangan (A3) serta inkrah. “Kalau tahanan belum memiliki A3 dan inkrah, maaf saja kami tidak bisa menerima tahanan tersebut,” ucap Mulyoko.
Merespon dari permasalahan ini Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano Nova L Sasube mengatakan bahwa PN Tondano siap untuk melayani proses pelimpahan tahanan Kejari ke Lapas. ” Kami siap melayani proses pelimpahan tahanan kejaksaan ke lapas dalam satu hari, ya tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ucap Nova sapaan akrabnya.
Syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah semua berkas lengkap dan diproses saat jam operasional berlangsung yaitu pukul 08.00 – 16.30 WITA. “Itupun harus dibawa pagi jadi paling lambat sebelum jam makan siang prosesnya sudah terselesaikan. Jangan dibawa sore otomatis kasusnya baru akan diproses keesokan harinya,” tambah Nova. (Annastasia)
Tinggalkan Balasan