MANADO – Jangan memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan dengan cara-cara yang tidak halal dan menyusahkan masyarakat! Hal ini menjadi tanda awas bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Sulawesi Utara (Sulut), bila ‘nakal’ harus ditindak tegas.
Kemarin, Polresta Manado menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen untuk syarat penerbangan yang terjadi di Lion Plaza Manado, Jumat (12/3/2021).
Dua pelaku yakni warga Minahasa Tenggara berinisial ID, 22, yang bekerja sebagai nakes. Pelaku kedua yakni SR, 31, karyawan salah satu maskapai penerbangan, yang juga warga Manado. Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan saat dikonfirmasi SINDOMANADO.COM menerangkan, penangkapan bermula ketika seorang calon penumpang pesawat berimisial A alias Agus, 24, warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.
“Agus lantas menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara dan dilakukan di Lion Plaza kawasan Boulevard Manado, Jumat pagi, sekira pukul 10.00 WITA,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan oleh ID selaku petugas laboratorium, Agus dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian tersangka SR menawarkan kepada korban, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp500.000.
“Lalu membayar sesuai nominal tersebut dan selanjutnya oknum petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu, yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid test antigen terhadap Agus negatif. Setelah itu Agus menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut,”ungkap Aruan.
Mengetahui adanya rekayasa hasil tes antigen, rekan korban kemudian melaporkannya kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut. Pihak Polresta Manado yang juga mendapat informasi tersebut, tak tinggal diam.
“Personel Polresta Manado segera mendatangi TKP. Kemudian mengamankan Agus, juga kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan dan test kit, yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Kasat
Selain mengamankan dua orang tersebut, diamankan juga dua barang bukti berupa surat yang sudah diterbitkan, dimana hasilnya negatif dan juga tes kit yang diambil dari salah satu calon penumpang tersebut.
“Dan untuk dua orang pelaku berinisial ID yang merupakan petugas honorer laboratorium di salah satu fasilitas pemerintah dan SR yang merupakan karyawan salah satu maskapai penerbangan,” beber Aruan.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan juga dikenakan Pasal 93 Undang-Undang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Kepada pelaku kita belum melakukan penahanan, tetapi kita melakukan wajib lapor, kita juga koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 terhadap pelaku sudah tidak dilakukan penugasan untuk pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat,” pungkas Aruan.
Organisasi Profesi Harus Lakukan Tindakan
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Kesehatan dr Adi Tucunan menyampaikan bahwa apabila oknum tersebut dinyatakan bersalah, maka hal ini jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap etika profesi, dimana setiap profesi kesehatan itu ada sumpah yang harus dijalankan untuk berkata jujur dan memberikan informasi yang benar.
“Pelanggaran terhadap etika profesi itu ada sanksi yang mengatur, tergantung profesi kesehatan apa, apakah dokter, perawat, atau yang lainnya. Seandainya ini tidak ditindak, akan menjadi preseden buruk untuk dunia kesehatan,” kata dr Adi saat dihubungi wartawan koran ini, kemarin.
Akan tetapi, kata Dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) itu, memang harus diakui bahwa di dalam dunia kesehatan khususnya medis, banyak terjadi malapraktik yang dilakukan oleh oknum-oknum tenaga kesehatan. Hal ini terjadi di seluruh dunia.
“Jadi, mengharapkan imbalan uang dengan mengganti keterangan terhadap kondisi kesehatan seseorang, sama dengan seorang koruptor yang meminta uang untuk meloloskan proyek. Ketidakjujuran adalah kata kunci, yang dilanggar oleh tenaga kesehatan tersebut,” paparnya.
Karena itu, dr Adi menyebutkan bahwa dari organisasi profesi pun seharusnya melakukan penindakan tegas kepada oknum tersebut. “Karena ini berbahaya bagi orang lain, bukan hanya tentang etika yang dilanggar tapi terkait dengan keselamatan orang lain,” tegasnya.
Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel menyebutkan bahwa sang korban sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak Satgas Covid-19.
“Klien yang bersangkutan sudah melaporkan langsung ke kami kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melaporkan itu kepada aparat keamanan. Sudah diinformasikan ke anggota Satgas di bidang penegakkan hukum,” sebutnya kepada awak media usai peresmian RS Penanggulangan Darurat Covid-19 Kitawaya, kemarin. Lanjut dikatakan Dandel, karena hal ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian yang juga merupakan anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sulut, maka pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum yang ada kepada pihak berwajib tersebut. (Deidy Wuisan/Fernando Rumetor/Anastasya Sigar/mg-04)
Tinggalkan Balasan