MANADO- Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudajana janji akan berantas mafia tanah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Menurut dia, mafia tanah memang sudah jelas Kapolri melakukan upaya-upaya penindakan terhadap mafia tanah. Dalam hal ini kami pun tentunya akan sangat mendukung dan ini akan kami laksanakan untuk memberantas mafia tanah.
“Itu akan kami gelorakan, memang permasalahan tanah dimana-mana ini sangat bisa dikatakan kursial dan akan kita luruskan,” tegas Kapolda, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Diketahui, terkait mafia tanah diduga ada pada kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu. Pasalnya sudah empat Kapolda berganti kasus tersebut tak kunjung selesai. Bahkan, beberapa penyidik telah diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menangani kasus tersebut.
Sementara itu, Pelapor Ing Mokoginta menjelaskan, mempunyai sebidang tanah di Kotamobagu, tanah kami sudah bersertifikat dengan nomor 98 tahun 1978 dalam sertifikat tersebut terterah bahwa asal tanah kami adalah tanah adat. Kemudian tanah kami dirampas oleh sekelompok orang dan mereka menerbitkan sertifikat dengan nomor 2567 tahun 2009. Sertifikat mereka asli karena diterbitkan BPN Kotamobagu, namun mal administrasi. Dari tanah 2567 kemudian dibagi habis ke sembilan sertifikat keturunannya. Tanah mereka berasal dari tanah Negara padahal di Kotamobagu tidak ada tanah Negara. Lalu tanah kami dijual.
“Kami sudah menempuh jalur PTUN dan kami menang sampai tingkat PK. Bahkan seluruh sertifikat yang mal administrasi sudah dibatalkan oleh BPN Kotamobagu,” ujar dia, diamini Sientje Mokoginta.
Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah dalam proses pidana sudah empat Kapolda Sulut berlalu dan sudah tiga kali kami membuat laporan ke Polda Sulut dengan kasus yang sama namun sampai saat ini perkara belum juga terselesaikan.
“Pada laporan pertama kami diberikan SP3, walaupun propam Polda Sulut sudah menemukan adanya pelanggaran etika dan sudah tiga kali dari dua wakapolda memerintahkan supaya perkara ini dilanjutkan tetapi penyidik tetap mengabaikannya. Terakhir atas rekomendasi wasidik juga dikatakan perkara kami bukan pidana,” terang dia.
Lanjut dia, karena sudah di SP3 maka kami membuat laporan yang kedua. Pada 13 Februari 2020. Dalam laporan kedua ini pun kami diberi SP3 karena kami menolak pasal 167 KUHP. Kami melapor ke Propam Mabes Polri dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada divisi Propam Mabes Polri yang sudah menangani kasus ini dan kesimpulannya adalah terjadi pelanggaran etik pada laporan kami ini.
“Kami melapor kembali kepada Kapolda yang keempat dan oleh Kapolda menyatakan laporan kedua kami ini harus dibuka kembali. Namun perintah beliau baik secara lisan maupun tulisan tetap diabaikan oleh para penyidik,” beber dia.
Dia menjelaskan, karena kami diberi SP3 maka kami membuat laporan yang ketiga dan pada laporan ketiga kami sudah sertakan sertifikat 2567 yang sudah kami peroleh walaupun selama ini oknum BPN Kotamobagu menyembunyikannya.
“Akan tetapi sampai saat ini perkara kami belum terselesaikan. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Kapolda Kelima dengan hormat bapak Irjen Pol Nana Sudjana agar kami diberi keadilan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan