ONDANG – Pemerintah Kabupaten Sitaro kembali mendapat pelayanan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Kepastian ini menyusul hadirnya tim BPK di negeri 47 pulau. Bupati Sitaro Evangelian Sasingen, mengatakan, memberikan dukungan sepenuhnya atas pelaksanaan tugas audit oleh BPK tersebut.

“Pemkab Sitaro bertekad untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit terhadap LKPD tahun anggaran 2021, setelah pada hasil audit LKPD tujuh tahun terakhir, mendapat torehan fantastis dengan berturut-turut meraih opini WTP sebagai wujud tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah yang professional, akuntabel, dan transparan,” kata bupati di Kota Ondong Kecamatan Siau Barat Selasa (23/3/2021). Sasingen menyebutkan, proses audit oleh BPK akan berlangsung selama kurang lebih 40 hari kerja. Karena itu, ia menegaskan, agar para pimpinan SKPD, sekretaris hingga bendahara untuk sementara ini dilarang untuk keluar daerah tanpa seijin bupati dan wakil bupati.

“Jika tidak terlalu penting, baiknya ditunda dulu urusan keluar daerah. Kita mendukung penuh proses pengauditan oleh BPK,” ucap dia lagi. Sasingen optimis tahun ini, bisa meraih prestasi serupa untuk kedelapan kalinya. “Pengelolaan keuangan tahun 2020 kemarin sangat baik. Karena itu, kami optimis bisa kembali meraih opini WTP,” pungkasnya. (Jackmar Tamahari)