TONDANO – Meskipun Pemerintah Kabupaten Minahasa sudah melarang penggunaan jaring tangkap di Danau Tondano, namun diduga masih ada oknum nelayan nakal yang masih beroperasi di Danau Tondano.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lendy Aruperes kepada Koran Sindo Manado mengatakan pihaknya terus berupaya agar permasalahan nelayan yang ada di Danau Tondano segera teratasi tanpa ada yang merasa dirugikan.

“Jauh-jauh hari kita sudah melakukan sosialisasi kepada nelayan di wilayah sekitaran Danau Tondano terkait jaring tangkap yang digunakan para nelayan, mulai dari mata jaring yang ukurannya harus 5 inci dan panjang jaring hanya 25 meter, saya rasa kalau aturan itu bisa diikuti para nelayan tidak akan menimbulkan masalah,” ungkap Aruperes

Lanjutnya, sebenarnya kegiatan ini ada nilai postifnya juga, karena membuka lapangan kerja baru bagi para warga sekitar Danau Tondano. “Kalau kita lihat dari sisi positif ini ada baiknya karena bisa menambah penghasilan bagi para nelayan kecil, tapi setelah lama kelamaan sudah ada oknum yang punya modal besar memanfaatkan kegiatan ini, sehingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat mulai dari mempercepat ikan di danau habis dan juga harga ikan yang semakin anjlok,” lanjut Aruperes

Aruperes pun mengatakan karena para oknum yang memiliki modal besar ini sudah menggunakan jaring dengan ratusan meter panjangnya dan melakukan penangkapan secara masif, sehingga para nelayan kecil yang terkena dampak dengan berkurangnya hasil tangkapan.

“Setelah ditelusuri jaring yang mereka gunakan di lapangan ukuran bervariasi ada yang berukuran 75 x 100 meter ada juga yang ukurannya 100 x 150 meter, untuk pendapatan mereka perhari bisa menangkap ikan hingga mencapai 100 kilogram dan itupun hanya satu kelompok bayangkan jika ada banyak kelompok, habislah ikan yang ada di Danau Tondano,” kata Aruperes.

Aruperes melanjutkan, karena kegiatan para nelayan besar sudah melebihi batasan dan sudah sangat mengancam ekosistem air tawar sehingga pemerintah akan melakukan penindakan tegas terhadap para nelayan yang menggukan jaring tangkap.

“Kami akan bersikap tegas terkait hal ini, sambil menunggu Peraturan Bupati (Perbup) minggu ini kita akan melakukan penindakan dengan asas Hukum Undang-undang Konservasi dan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga Koramil untuk melakukan pengamanan di lapangan,” tekan Aruperes

(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)