MANADO- Kasus tanah seluas 1,7 Hektar di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) naik ke tahap penyidikan, setelah pihak Polda Sulut melaksanakan gelar perkara pada Jumat (16/4/2021).

“Karena itu gelar perkara internal, maka saya di telepon penyidik Ishak Makawimbang dan memberikan informasi bahwa kasus yang saya laporkan pada 7 Desember 2020 naik ke tahap penyidikan dan untuk SP2HP akan menyusul,” ujar pelapor Asa Saudale, kepada sindomanado.com, Sabtu (17/4/2021).

Menurut dia, laporan tersebut terkait pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah  yang terjadi pada bulan Agustus 2017. Jadi yang dilaporkan ada 12 orang.

“Dalam kasus ini sangat kental adanya dugaan praktik mafia tanah karena ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, baik oknum BPN yang aktif dan bahkan yang sudah pensiun serta oknum lainnya. Kami berharap dengan naik ke penyidikan pihak kepolisian bisa mengungkap seadil-adilnya apa yang terjadi, siapa beking dan dalang-dalangnya,” harap dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasubdit II Harda Polda Sulut AKBP Joko Isnawan enggan memberikan statmen lebih terkait hasil gelar perkara yang sudah dilaksanakan. “Silakan langsung konfirmasi ke Direskrimum Polda Sulut,” singkat dia. (valentino warouw/dedy wuisan)