TALAUD- Nasib malang dialami Dua Orang korban Lakalantas tunggal, yakni VR, 30, dan MM, 36, di ruas jalan raya Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane Kabupaten Talaud. Selasa (27/4/2021) sekira pukul 03.00 WITA.

Diketahui, kedua korban adalah warga Desa Malat Utara, Kecamatan Gemeh. Korban mengendarai R2 Honda CBR warna merah tanpa TNKB.

Unit Lakalantas yang melaksanakan Olah TKP ditemukan Kendaraan Honda CBR warna merah tanpa TNKB belum diketahui pengemudi dan boncengannya karena kedua korban belum bisa dimintai keterangan.

Akibat Lakalantas korban luka ringan sebanyak satu orang yakni Lelaki VR, 30, pekerjaan petani, Alamat Desa Malat Kecamatan Gemeh. Sementara korban luka berat sebanyak 1 orang Lelaki berinisial MM, 36, pekerjaan Kepala Desa yang beralamat di Desa Malat Utara, Kecamatan Gemeh.

Kronologis kejadian, menurut Kasat Lantas melalui Kanit Lakalantas Aipda Rusman Landa, bahwa pada Selasa (27 April 202) sekira jam 03.00 WITA di ruas jalan raya Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane tepat di depan kios rojo telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

Dimana Kendaraan Roda Dua (R2) Honda VARIO CBR warna merah yang belum diketahui siapa yang pada saat itu menjadi pengendara sepeda motor dan menjadi boncengan.

“Dari hasil olah TKP yang telah dilakukan, kedua korban tersebut mengalami laka lantas tunggal karena ditemukan dalam keadaan mabuk dan kemudian langsung di bawa ke RSUD Talaud di Mala untuk mendapatkan perawatan dari medis dan sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan,” ungkap Kanit Rusman Landa. Diduga salah satu penyebab kecelakaan diakibatkan oleh faktor manusia yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol (mabuk) saat berkendara.

Terkait kejadian tersebut, kebetulan TKP bertepatan di jalan dekat bandara didepan kost anggota resmob Brigpol Ronal Lantaa, sehingga Brigpol Ronal yang melihat kejadian dan menghubungi piket lantas serta ikut membantu evakusi korban ke RSU Mala.

“Kondisi korban pada saat itu sudah mabuk minuman keras, dan setelah kecelakaan mengalami fraktur femur atau patah tulang bagian femur/paha sampai keluar dari bagian daging,” ucap Ronal yang merupakan saksi di TKP.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP. Alam Kusuma S Irawan mengimbau agar masyarakat taat aturan lalu lintas dan selalu perhatikan keselamatan dalam berkendara seperti dengan tidak mengomsumsi minuman keras, dalam keadaan capek atau mengantuk selalu patuhi aturan berlalu lintas dan tidak mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi. Total kerugian material diperkirakan sebanyak Rp500.000. (Jasman)