MANADO- Pemilihan umum (Pemilu), baik
Presiden, Legislatif dan kepala daerah yang diagendakan 2024 mendatang diharapkan benar-benar dimatangkan perispannya, bukan hanya bagi penyelenggara pemilu, namun juga partai politik (Parpol).

Diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui usulan penyelnggara pemilu terkait waktu penyelenggaraan. Pileg dan pilpres disepakati Februafi 2024 dan Pilkada November 2024.

Pengamat Politik Sulawesi Utara (Sulut), Ferry Daud Liando menilai bahwa jika motifnya untuk mendorong pemilu lebih berkualitas, maka usulan itu sangat bagus.

“Selama ini, salah satu hambatan kualitas pemilu disebabkan karena waktu pelaksanaan sangat pendek sehingga pemilu hanya sekadar agar jadwal terlaksana sesuai jadwal dan selesai pelaksanaan tepat waktu,” ungkapnya kepada harian ini, kemarin.

Lanjut dikatakannya, selain ada percakapan bersama antara penyelenggara dengan DPR tentang penetapan waktu pelaksanaan pemilihan presiden/wakil, DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan kepala daerah, KPU juga mengusulkan pelaksanaan tahapan 30 bulan sebelum pemungutan suara.

“Yang selama ini biasanya 20 bulan. Jika pemilunya pada Februari 2024 maka tahapan sudah harus dimulai 30 bulan sebelumnya atau dimulai tahun ini yaitu Agustus 2021. Tentu waktu ini sangatlah panjang sehingga memungkinkan dilakukannya banyak persiapan baik oleh penyelenggara ataupun oleh parpol sebagai peserta pemilu,” terangnya.

“Sehingga tidak ada alasan bagi parpol untuk tidak mempersiapkan calon-calon dengan baik. Jangan lagi ada parpol yang tiba saat, tiba akal. Yaitu memperdagangkan tiket calon kepada masyarakat yang sanggup membayar pencalonan itu ke parpol,” harap Dosen Kepemiluan di Unsrat itu.

Menurut Liando, jika parpol tidak mempersiapkan calon dengan baik dari jauh hari sebelum pemilihan, maka pemilu tak ada manfaatnya bagi rakyat. “Tapi hanya menguntungkan parpol yang menerima uang mahar dari sang calon,” timpalnya.

Sementara di sisi lain, calon yang terpilih tidak bisa berbuat apa-apa ketika berkuasa karena tidak punya pengalaman kepemimpinan yang memadai. Pun Karena pemilu dan Pilkada dilaksanakan dalam waktu bersamaan ditahun yang sama, maka ada hal-hal perlu dicegah.

Antara lain, kata Liando adalah kemungkinan akan terjadi sejumlah irisan tahapan antara kedua kegiatan pesta demokrasi itu. “Sejumlah irisan itu sangat berbahaya jika tidak diatur dari sekarang,” tukas Liando yang berpengalaman dalam menganalisa pesta demokrasi di Sulut ini.

“Misalnya syarat parpol untuk mengusung calon di pilkada 2024 adalah parpol yang memiliki suara 20% kursi hasil Pileg 2024. Padahal jika hasil pemilu 2024 di sejumlah daerah belum ditetapkan karena masalah sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan 20% itu belum ada ketika pendaftaran parpol yang ikut pilkada sudah hendak dimulai,” imbuhnya.

Kemudian juga, kata Liando, yang harus menjadi perhatian adalah penyusunan daftar pemilih. “Menurut UU Pilkada bahwa dalam penyusunan daftar pemilih pilkada mempertimbangkan daftar pemilih pemilu. Akan terjadi kemungkinan DPT pemilu belum digunakan tapi tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada sudah dimulai,” sebutnya.

Sementara itu, dari sisi pelaksanaan pemilu sendiri, Pengamat Pemerintahan Sulut Alfons Kimbal menilai bahwa nantinya jika tahapan Pilpres-Pileg dan Pilkada dilaksanakan di tahun yang sama, maka banyak hal yang perlu dilihat oleh pihak terkait.

Yang paling pertama ialah kita sebagai masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat di dalam pemilihan pun harus mendukung penuh penyelenggaraan pesta rakyat ini, agar dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

“Terlebih para penyelenggara pemilu, harus siap untuk menyelenggarakannya sebab kalau mau dikatakan persiapan untuk pemilihan 2024 ini cukup singkat. Jadi kita harus kawal, dukung dan kita ciptakan proses demokrasi yang baik di tahun 2024,” harapnya.

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) itu menyampaikan bahwa hal kedua yang harus diperhatikan ialah keamanan yang tak lain dan tak bukan, sangat berkaitan erat dengan kondusivitas.

“Yang harus diperhatikan itu ialah seluruh pihak harus membangun kondusifitas, sebagai suatu bangsa Indonesia. Karena tahun 2024 ini bakal jadi tahun politik. Dan pastinya juga harus ada soliditas penyelenggara pemilu untuk menyukseskan pesta demokrasi ini,” terangnya.

Lanjut dikatakan Kimbal, untuk pemerintah sendiri dalam melaksanakan fungsi-fungsinya dengan sebaik mungkin. “Harus diatur dengan baik. Karena tahapan-tahapan ini akan ada banyak, untuk sampai pada proses pencoblosan,” kata dia.

Kimbal pun meminta agar KPU, Kepolisian/TNI dan Bawaslu serta pemerintah terus melakukan koordinasi untuk menyukseskan pemilu nanti. “Harus ada sinergitas antar semua lembaga agar pemilihan yang dilakukan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” sebut Kimbal.

Pastinya bakal terjadi pro-kontra apabila keputusan Pilpres-Pileg dan Pilkada tahun 2024 ini nantinya bakal difinalkan dan diteken. “Pemerintah harus hadir untuk memberikan kondusifitas bagi seluruh masyarakat,” papar Kimbal.

Menurutnya, Pemerintah pun harus menjamin terciptanya kondusifitas dengan cara membangun komunikasi dengan partai politik, kelompok kepentingan, ormas, LSM maupun kelompok lainnya yang bakal terlibat dalam pesta demokrasi nanti.

“Kemampuan dari pemerintah untuk bisa meyakinkan masyarakat bahwa pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada itu bisa menjadi pesta demokrasi yang bermutu dengan adanya kejujuran dan keadilan pada kontestasi pemilihan nanti,” kuncinya. (Fernando Rumetor)