TONDANO – Program Selamatkan Yaki bekerjasama dengan Sindo Manado menggelar kegiatan diskusi dengan tajuk Hubungan Zoonosis, Pasar Tradisional dan Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Wale Walanda Tondano, Selasa (15/6/2021).
Koordinator Edukasi Program Selamatkan Yaki, Purnama Nainggolan mengungkapkan tujuan digelarnya diskusi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran para stakeholder terkait perdagangan satwa liar, terancam punah dan dilindungi, juga mengetahui sejauh mana bahaya Zoonosis atau penyakit berbahaya yang ditularkan dari satwa liar kepada manusia.
Diketahui di Kabupaten Minahasa sendiri diduga masih terdapat perdagangan satwa liar yakni di Pasar Langowan. Penyakit yang ada di hewan yang dijual mempunyai potensi untuk tertular ke manusia.
Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Minahasa, drh Louise Kumaunang mengungkapkan di Kabupaten Minahasa pedagang yang menjual hewan liar yang paling berpotensi tertular. “Karena mereka bersentuhan langsung dengan hewan,” ucapnya.
Sementara stok vaksin yang ada di Minahasa sangat terbatas sehingga ketika ada laporan kasus baru pihaknya akan akan mengambil tindakan. “Ada beberapa kasus rabies yang bahkan kita harus pinjam stok dari Gorontalo,” jelasnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulut, Yakub Ambagau menjelaskan yang paling berbahaya penyakit rabies dari anjing yang ditularkan ke yaki. “Di Minahasa populasi anjing sangat banyak, berbahaya jika anjing menggigit yaki dan terjangkit rabies, dan yaki menjangkiti hewan lainnya,” bebernya.
Penanggung Jawab Zoonosis Dinas Kesehatan Minahasa, Jouna Patih menguraikan, data di Minahasa penyakit dari binatang di dominasi Rabies dari anjing. Terdapat sekitar 67.000-an anjing yang ada di Minahasa dan kasus rabies tahun 2020 sebanyak 1.224 kasus dimana pada 1 kasus kematian.
“Salah satu cara menekan angka gigitan yakni melalui edukasi ke berbagai lapisan masyarat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdangan Minahasa, Pauldi Aguw menerangkan memang tidak dipungkiri dari 10 pasar di Minahasa masih ada pedagang yang menjual hewan yang berpotensi menularkan penyakit ke manusia.
“Disetiap pasar, ada Satpol PP dan mereka bertugas melaporkan apabila ada perdagangan hewan yang dilindungi dan terancam punah. Hewan liar yang bisa ditemui seperti Kelelawar, Tikus, Babi Hutan, namun ada juga hewan peliharaan seperti anjing yanh dijual,” ungkapnya.
Dalam mencegah penyakit berbahaya dari hewan liar ke manusia, dia berharap Pos Penjagaan di perbatasan provinsi dapat diperketat lagi. ” Pemasok anjing hidup misalnya, itu warga Minahasa yang mengambil stok anjing dari Sulawesi Tengah dan dijual di Pasar Langowan. Kalau sudah di tangan pedagang kami tidak bisa berbuat apa- apa karena menyangkut mata pencaharian dan perekonomian pedagang. Langkah pencegahannya sebaiknya edukasi ke masyarakat. Jika tidak ada pembeli, pedaganh juga tidak akan menjual, karena mereka rugi,” ungkapnya.
(Michael Tumbelaka)
Tinggalkan Balasan