MANADO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespon instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) di Indonesia.
Kemenkes pun telah menetapkan harga baru tes RT-PCR, yakni batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM.
Kemudian komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, Satgas Penanganan Covid-19 Sulut mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan surat edaran resmi dari Kemenkes terkait tarif baru ini.
“Kami belum menyampaikan ke Lab-Lab karena kami belum menerima salinan regulasinya,” kata Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel kepada SINDOMANADO.COM, Rabu (27/10/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, apabila salinan regulasi sudah didapatkan barulah Satgas Covid-19 Sulut bisa menginformasikan ke Lab-Lab Swasta yang ada, serta mengawasi penerapan tarif baru RT-PCR ini.(Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan