MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah kota/ kabupaten se-Sulut berkomitmen memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 180.000 pekerja di wilayahnya pada Tahun 2021.

Atas komitmen ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui Direktur Utama (Dirut) Anggoro Eko Cahyo menyerahkan piagam penghargaan kepada Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dan para kepala daerah Kabupaten/Kota se-Sulut di Ballroom Grand Kawanua Novotel Manado, Rabu (4/11/2021) .

Steven Kandouw dalam keterangan persnya mengatakan bahwa program yang dijalankan oleh Pemprov Sulut tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya untuk memberantas kemiskinan di Bumi Nyiur Melambai.

Untuk itu, dirinya berpesan kepada seluruh kepala daerah di Sulut untuk menggelorakan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Tercatat saat ini capaian perlindungan bagi pekerja di Sulawesi Utara telah mencapai 70%.

“Mudah-mudahan kita tidak berpuas diri dengan 70 persen, karena kalau kita tidak sustain, ini bisa turun. Peran media juga sangat diperlukan di sini. Singkat kata, idealnya 100 persen, supaya kita semua bisa bekerja dengan aman, percaya diri dan produktivitas tentunya juga akan lebih tinggi,” jelas Steven.

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen tinggi yang ditunjukan oleh Pemerintah Sulut dan juga seluruh kepala daerah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut.

“Hari ini bersama Wagub langsung hadir, Ketua DPRD hadir, karena ini memang bagian dari tugas kita bersama, kita sebagai warga negara memiliki hak konstitusi untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.

Dirinya juga mengapresiasi Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang menerbitkan instruksi Gubernur Sulut terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai turunan dari Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

“Kami sebagai badan penyelenggara siap mendukung Pemerintah Sulawesi Utara untuk melindungi seluruh pekerjanya, karena ini adalah bagian perlindungan kepada mereka yang pada akhirnya jika terjadi risiko mereka tetap bisa hidup dengan baik, tidak menjadi sulit,” tegas Anggoro.

Dirinya melanjutkan, pihaknya akan terus mengedukasi pekerja yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek, dan apa yang dilakukan oleh Pemprov Sulut ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di tanah air.

Pada kesempatan ini, Anggoro juga menyampaikan tentang Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Permenaker ini disebutnya memuat beberapa perbaikan.

Perbaikan pertama adalah dari sisi Bank penyalur yang tidak hanya pada Bank Himbara saja, kini bisa melalui Bank Daerah, sehingga dirinya berharap penyaluran akan bisa lebih cepat terealisasi.

Kedua, nilainya juga disempurnakan, saat ini pinjaman tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah, merenovasi rumah dan juga uang muka pembelian rumah, serta perbaikan yang ketiga adalah suku bunga yang disesuaikan sehingga menarik bagi para pekerja.

Menutup kegiatan tersebut Anggoro berpesan agar seluruh pekerja Indonesia segera memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Manfaat Layanan Tambahan tersebut akan terus kita perbaiki, agar para pekerja mendapat manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya saat terjadi risiko, pada saat tua atau pensiun atau kecelakaan, tapi juga saat ini ketika mereka ingin mempunyai rumah mereka bisa memanfaatkan pinjaman tersebut,” pungkasnya.(Fernando Rumetor)