MANADO – Mantan Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL), memenuhi undangan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (2/12/2021).

Ia diperiksa terkait dua dugaan kasus yakni pengadaan Incinerator tahun 2019 dan tindak pidana korupsi penetapan pembayaran penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Manado periode 2014-2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Manado, Esther Sibuea melalui Kasie Intel Hijran Safar.

Menurutnya, dalam kasus pengadaan Incinerator tahun 2019, tim penyidik memanggil tiga orang terkait kasus yang merugikan uang negara kurang lebih Rp6 Miliar ini.

“Ketiga orang  yang dipanggil tim penyidik Kejari Manado adalah mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado Treesje Mokalu, mantan Wali Kota Manado periode 2014-2019 berinisial GSVL dan mantan Sekretaris Kota (Sekot) Manado Rum Usulu,” ungkap Sahar.

Hasil pantauan, GSVL tiba di gedung Kejari Manado sekira pukul 10:30 WITA, menggunakan kendaraan pribadi warna hitam dan langsung masuk kedalam gedung Kejari Manado.

“Akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui alur proses kejadian terhada proyek pembangunan Incinerator tahun 2019 oleh DLH Manado,” katanya.

Dijelaskan Safar, pada proyek pembangunan Incinerator tersebut berjumlah lima, diantaranya ada empat untuk Incinarator umum dan satu Incinerator medis berbandrol Rp11 miliar.

Namun setelah diserahterimahkan, ternyata empat Incinerator umum yang difungsikan di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tidak berfungsi.

Sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, alatnya [Incinerator] tidak berfungsi. Itu kemudian ada dugaan tindak pidana. Ada empat Incinerator umum dan satu medis, dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Safar menyebut tim penyidik Kejari Manado telah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam proyek, yang selesai dikerjakan pada tahun 2020 ini.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, pihak ketiga, pengelolaan keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak panitia lelang.

“Untuk eks Wali Kota Manado, baru hari ini dilakukan pemmeriksaan sebagai saksi,” kata Safar kembali.

Terpantau GSVL, keluar dari gedung Kejari sekira pukul 22.05 WITA dan langsung menuju kendaraanya, kepada awak media mantan Wali Kota Manado tersebut mengatakan dirinya diperiksa terkait masalah DPRD.

“Diperiksa atas kasus di DPRD, untuk jelasnya ditanyakan ke Kasie Pidsus”, singkatnya. (Deidy Wuisan)