MANADO – Beberapa hari belakangan viral di media sosial, seorang gadis berinisial MP alias Melissa (22) warga Manado yang menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam jenis panah wayer yang menancap di bagian wajahnya.
Kejadian nahas yang menimpa Melissa
terjadi pada hari Rabu (23/02/2022) sekitar pukul 01.00 WITA berlokasi di samping Kantor BRI Pusat Kecamatan Wenang, Kota Manado saat korban bersama rekannya akan pulang ke rumah.
Kasus ini menyita perhatian publik di Sulut dan mendapatkan atensi dari anggota DPR-RI Hilary Lasut dan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.
Setelah sebelumnya menjadi misteri terkait pelaku pelontar panah wayer tersebut, tim gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado di bawah pimpinan Ipda Heraldy Yudhantara berhasil mengungkap pelaku yang sempat buron.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi Jumat (25/2/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Hasil penyelidikan Polisi terungkap VK alias Vicky (20), warga Kelurahan Karombasan Utara Kecamatan Wanea diduga pelaku pelontar panah wayer diwajah korban,” kata Taufiq.
Diungkapkan Kasat Reskrim, kronologi kejadian bermula saat korban sedang berdiri di tepi jalan bersama dengan teman-teman, tiba-tiba datang sekelompok anak muda dengan menggunakan roda dua langsung melontarkan panah wayer ke arah korban.
“Hasil visum dijelaskan senjata tajam yang dilontarkan mengenai wajah korban di bagian pipi kanan hingga kedalam tulang pipi kanan korban,” ujar Taufiq.
Tim Gabungan Resmob dan Opsnal Resta Manado yang langsung melakukan penyelidikan mendapati informasi identitas pelaku dan tempat persembunyianya.
“Saat diringkus pelaku VK sedang berada di salah satu rumah di Kelurahan Karombasan Utara Kecamatan Wanea, turut diamankan ula barang bukti satu pelontar dan busur panah yang digunakan pelaku,” terang mantan Kasat Reskrim Bitung tersebut.
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Wenang untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasa pidanal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Deidy Wuisan)


Tinggalkan Balasan