MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado melakukan Eksekusi 27 Ruko bertempat di Jalan Piere Tendean kawasan Boulevard Mall, Kamis (31/3/2022).
Diketahui 27 ruko diantaranya yang beroperasi sebagai rumah makan, tempat spa.dan kantor.
Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Manado yang dibacakan oleh pihak panitera dan sebelum kegiatan dilaksanakan. Dari aparat gabung dari Polresta Manado telah berkumpul sejak pukul 09.00 WITA.
Sekitar pada pukul 11.00 Wita, Panitera Pengadilan Negeri Manado datang lalu memulai eksekusi dilaksanakan. Dari sekian banyak ruko yang diekesusi
Polisi bersama masyarakat mengangkat barang-barang berupa tempat tidur, lemari, meja, dan baju-baju.
Pengacara Yance Salambauw bersyukur eksekusi hari ini telah berjalan dengan baik. Bagi dia menuju pada tahap eksekusi ini bukanlah hal yang mudah, harus dipertimbangkan dari berbagai sisi dan aspek serta yang harus diutamakan proses penyelesaian secara hukum. “Jadi pelaksanaan eksekusi hari ini bukan tanda kita arogan tapi untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Yance Salambao selaku pemenang perkara juga berterimakasih kepada pemerintah setempat berkat kerjasamanya sehingga eksekusi dapat berjalan dengan lancar.
Sementara Kabag Ops Polresta manado, Kompol Thommy Aruan menyebut situasi Eksekusi berjalan dengan aman Polresta manado menurunkan 100 personil di bantu 20 orang personil dari Polda Sulut.
“Pihak Pengadilan Kepolisian dan Pemerintah Kota mengawal jalannya eksekusi yang berlangsung secara aman,” ujar Aruan. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan