BPJS Ketenagakerjaan

MANADO—Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Manado memanggil perusahaan yang menunggak iuran.

Kepala BPJS-TK Cabang Manado Tri Candra Kartika mengatakan, jumlah perusahaan yang masih lalai membayar iuran di Sulut menyentuh 175 perusahaan. Menurutnya Perusahaan pemberi kerja wajib memenuhi kewajiban pembayaran iuran yang tertunda.

“Yang kita lakukan tahapan pertama ini adalah pemanggilan perusahaan. Kita panggil kurang lebih 175 perusahaan, kurang lebih hampir 50%-nya yang hadir,” jelas Tri Candra, Selasa, 7/8/2018.

Sebab kata dia, jika diakumulasi, total tunggakan dari jumlah perusahaan yang dipanggil itu cukup fantastis. “Total piutang yang hingga hari ini tertunda sekitar Rp4 miliar,” paparnya.

Dijelaskannya, perusahaan yang dipanggil tersebut merupakan perseroan yang memiliki piutang iuran BPJS-TK. Bahkan ada perusahaan yang sudah menunggak lebih dari satu tahun. “Ada yang belum bayar dari tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, ada yang sudah empat tahun dari 2014,” ujarnya.

Menurut dia, kategori perusahaan yang menunggak tersebut dikisaran menengah ke bawah. Sedangkan untuk perusahaan menengah ke atas biasanya tepat waktu membayar kewajiban.

Selain iuran, pemanggilan tersebut juga dikarenakan ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS-TK, bahkan perusahaan ada pula yang hanya melapor upah sebagian.

“Misal ada perusahaan yang jumlah tenaga kerja 20 orang tapi didaftarkan hanya 10, atau juga perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai yang diterima karyawan,” ujarnya.

Lanjut dia, dalam proses pemanggilan ini, telah dilakukan penyelesaian secara komitmen dari masing-masing perusahan, agar segera memenuhi kewajibannya agar hak pekerja yang sudah didaftarkan. Waktu penyelesaiannya selama 30 hari setelah penandatanganan komitmen.

Sedangkan, bagi perusahaan yang belum hadir, BPJS-TK bersama Disnakertrans Sulut akan melalukan kunjungan kelapangan.

Menurut dia, sesuai peraturan yang berlaku perusahaan yang tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan.

Karena itu, pemerintah Provinsi Sulut telah membentuk tim terpadu pengawasan. Tim ini akan melakukan pembinaan, edukasi, hingga tindakan pada perusahaan yang belum mengimplementasikan secara penuh jaminan sosial sebagaimana perintah undang-undang. “Karena hal itu tertuang, sebagaimana diatur UU No. 24 Tahun 2011,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans  Sulut  Erny Tumundo mengatakan, tenaga kerja yang ada si Sulut harus mendapatkan haknya. “Tenaga kerja adalah aset jangan kita mengeksploitasi tenaga kemudian kita tidak memberikan apresiasi yang setara. Salah satunya memberikan perlindungan jaminan sosial seperti lewat BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Karena itu, dia berharap, perusahaan sebagai pemberi kerja dapat menjalankan tanggung jawabnya untuk membayar iuran BPJS-TK. “Kami mendapatkan laporan ada kecelakaan tenaga kerja dati pekerja. Tapi pekerja ini tidak dilindungi BPJS. Maka perusahaan harus mengeluarkan dana yang besar untuk biaya perawatan. Tapi kalau sudah terdaftar di BPJS saya kira perusahaan tidak akan mengeluarkan dana yang banyak,” tambahnya. (stn)