MANADO – Sektor kesehatan menjadi prioritas pemerintahan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK).
Berbagai upaya terus dilakukan OD-SK untuk memperkuat sektor kesehatan agar masyarakat bisa terlayani dengan mutu pelayanan sesuai standar dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Keduanya membuktikan dengan membuat lompatan besar dengan menghadirkan RSUD ODSK Provinsi Sulut, RS Khusus Mata, dan Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang saat ini sementara dibangun.
Menjalani dua periode pemerintahan OD-SK, banyak rumah sakit swasta berstandar internasional yang dibangun di daerah ini.
Seperti Sentra Medika Hospital Internasional Minahasa Utara, RSU Hermina, RS Dr JH Awaloei yang berkelas internasional.
Begitu RSUD milik pemerintah daerah yang terus digenjot baik fasilitas sarana dan prasarana, serta tenaga medisnya.
Ini semua dimaksudkan agar dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin berobat dengan tidak perlu lagi pergi ke luar negeri.
OD-SK berkerinduan menjadikan Sulut sebagai kiblat kesehatan di Indonesia Timur.
Terkait ini, Pemprov Sulut melalui Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) mendorong agar semua rumah sakit dan Puskesmas di Bumi Nyiur Melambai terakreditasi.
“Ini terus kita dorong dan fasilitasi agar semua rumah sakit dan Puskesmas di Sulut bisa terakreditasi,” ungkap Kepala Dinkesda Sulut, dr Debie Kalalo, Jumat (28/10/2022).
Sampai saat ini, sudah 80 persen Puskesmas di Sulut sudah terakreditasi, sehingga pemenuhan standar pelayanan sudah terpenuhi. Begitu juga 57 rumah sakit yang ada sementara bersiap di-survey akreditasi oleh Tim Kemenkes RI sampai akhir 2023, yang sempat tertunda karena dampak dari Pandemi Covid-19.
“Berbagai kesempatan kita terus koordinasikan dan bersinergi bersama Dinkes kabupaten/kota dalam upaya mempersiapkan hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan status akteditasi dari Kemenkes. Kita dorong supaya semua Puskesmas dan rumah sakit bisa terakreditasi,” terang Kalalo.
Apalagi, katanya, Puskesmas yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat di setiap kecamatan.
“Puskesmas sebagai salah satu FKTP yang difungsikan sebagai gate-keeper dalam pelayanan kesehatan. Makanya kita terus dorong untuk memperkuat pelayanan kesehatan di FKTP tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 merupakan revisi Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
“Namun demikian, untuk menjaga kredibilitas Puskesmas dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat yang cenderung semakin kompleks dan kritis, maka perlu selalu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesmas,” ujarnya.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, lanjut Kalalo, tentu diperlukan peningkatan kapasitas SDM dengan upaya peningkatan mutu dan menjaga keselamatan pasien.
Dalam mencapai target tersebut, tentunya dibutuhkan upaya mulai dari Kementrian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” terangnya.
“Kolaborasi antara Kemenkes RI, dinas kesahatan provinsi dan kabupaten/kota adalah kunci utama keberhasilan pencapaian target bidang kesehatan tersebut,” tukasnya.
Kalalo menuturkan, agar memaksimalkan peran dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam perluasan akses dan mutu pelayanan kesahatan, salah satunya melalui pembentukan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB).
“Salah satu faktor kunci agar penyelenggaraan TPCB Puskesmas tetap bermutu yaitu tersedianya sumber daya tim pendamping kabupaten/kota yang memiliki pengetahuan, dan kompetensi teknis terstandar sesuai dengan perkembangan kebijakan Kementrian Kesehatan (Kemenkes),” ucapnya. (rivco)
Tinggalkan Balasan