JAKARTADewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengukuhkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2022-2023.

Pengukuhan TPD Sulut dilaksanakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito bersamaan dengan pengukuhan 199 anggota TPD lainnya se-Indonesia di Yogyakarta pada Selasa (1/11/2022).

Lima anggota TPD Sulut yang dilantik yakni Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty, M.Teol., M.Pd, Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak., M.Pd.I., M.Kes (masyarakat), Lanny Angriany Ointu, SE Salman Saelangi, S.Kel (KPU), DR. Ardiles M. R. Mewoh, S.IP., M.Si, Awaluddin Umbola, S.Hut, MAP (Bawaslu Sulut).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangat penting.

“Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai Tim Pemeriksa Daerah sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan,” ujar Hasyim dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 , Selasa (1/11/2022).

Seperti diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. 

Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.

Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah. (Fernando Rumetor/*)