MANADO – Sejak diimplementasikannya kebijakan penerbitan Paspor Biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai 12 Oktober 2022 lalu, masyarakat Kota Manado dan sekitarnya terlihat antusias mengurus pembuatan Paspor baru maupun penggantian Paspor.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal, dalam Sosialisasi Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa Paling Lama 10 Tahun dan Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, Selasa (1/11/2022).

“Sejak berlakunya Paspor 10 tahun ini, rata-rata pemohon Paspor Biasa elektronik mencapai 70-80an pemohon. Padahal sebelumnya hanya sekira 50 pemohon. Masyarakat memang terlihat antusias melakukan pembuatan Paspor,” ujar Akmal.

Ia menyebut, angka tersebut bisa dikatakan mengalami peningkatan yang signifikan. “Tentu masyarakat sangat diuntungkan dengan kebijakan baru ini, dimana biaya PNBP masih sama dengan Paspor Biasa dengan masa berlaku 5 tahun,” tuturnya.

Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendapatkan Paspor Biasa Non-Elektronik 48 halaman ialah Rp350.000, sedangkan untuk Paspor Biasa Elektronik 48 halaman ialah Rp650.000.

Kakanim Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal (kiri) bersama Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang (kanan) saat melaksanakan sosialisasi. (FOTO: Fernando Rumetor)

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut), Friece Sumolang menjelaskan landasan Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan terbaru ini.

Yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Kebijakan terbaru ini untuk mengakomodir keinginan masyarakat serta memenuhi kebutuhan pelayanan publik dibidang pengurusan Paspor,” kata Friece disela-sela sosialisasi yang digelar di Sintesa Peninsula ini.

Menurutnya, dengan masa berlaku Paspor Biasa selama 10 tahun ini, maka perlindungan hukum terhadap WNI dapat dikatakan sangat baik, dibandingkan dengan masa berlaku 5 tahun.

Sekadar diketahui, Paspor Biasa masa berlaku paling lama 10 tahun ini hanya diberikan kepada WNI yang berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, selain itu masa berlaku Paspor Biasa-nya hanya 5 tahun. 

Sementara itu, untuk anak-anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor-nya tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.

Adapun, hadir dalam sosialisasi ini perwakilan dari Sekolah-sekolah, Universitas, Perusahaan yang memiliki orang asing, Pengusaha Tour and Travel, serta dinas-dinas terkait. (Fernando Rumetor)