MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lewat Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi dengan Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut untuk memberantas mafia tanah dengan memaksimalkan Komunikasi 4 pilar.

4 pilar yang dimaksud ialah dari ATR/BPN, pihak Kepolisian, Pengadilan, hingga Kejaksaan yang ada di Bumi Nyiur Melambai. Hal itu disampaikan kala pertemuan bersama awak media, Senin (7/11/2022).

Hadir Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger, Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil BPN Sulut Rahmad Nugroho, dan Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Minut Alfrits Mamahit.

Rahmad Nugroho menyebut, BPN Sulut selama kurang lebih 1 bulan terakhir telah melakukan roadshow. “Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi, dan menyamakan pemahaman 4 Pilar ini,” katanya.

“Kami sudah bertemu dengan Ketua PN Manado untuk berdiskusi, agar dalam memutuskan perkara pertanahan bisa terang benderang dan jelas. Di level kepolisian kami berdiskusi soal persoalan-persoalan tanah, begitu juga kami melakukan diskusi dengan pihak Kejaksaan,” sambungnya.

Disisi lain, dirinya menyebut bahwa salah satu fokus dari BPN Sulut adalah melakukan pembenahan terhadap manajemen berkas dan administrasi pertanahan. “Kami terus melakukan pembenahan warkah tanah,” tuturnya. 

Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger pun menyebutkan kehadiran serdadu merupakan respons dari masyarakat guna menjawab tantangan dari pemerintah untuk menseriusi perang terhadap mafia tanah.

Serdadu yang terdiri dari NGO dan berbagai komunitas, kata dia, hadir untuk membangun komunikasi publik terhadap partisipasi masyarakat dalam pencegahan dini praktek mafia tanah di Sulawesi Utara.

“Salah satunya dengan memperkuat komunikasi empat pilar. Selama ini kami melihat komunikasi empat pilar ini belum maksimal,” pungkasnya. 

“Inilah yang coba kami dorong agar upaya pemberantasan mafia pertanahan berjalan dengan baik. Terutama untuk mengkomunikasikan aturan pertanahan agar dalam penanganannya tidak tumpang tindih,” tambah Risat Sanger.

Dirinya optimis penguatan empat pilar segera terwujud. Karena itu pihak BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan didorong untuk berkomunikasi secara masif dalam upaya pemberantasan mafia pertanahan.

“Empat pilar harus menyamakan persepsi dan visi. Jika komunikasi berjalan baik, kami yakin para mafia tanah pasti ketar-ketir,” tegasnya.

Dijelaskan Risat, Serdadu Anti Mafia Tanah merupakan respon dari kelompok masyarakat. “Kami terus mendorong dan memberikan support kepada BPN/ATR Sulut agar sama-sama memerangi aksi-aksi tidak bertanggung jawab ini,” jelasnya.

Risat mengimbau kepada kantor pertanahan di daerah untuk memperkuat sosialisasi dan penggalangan partisipasi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk dapat mendaftarkan atau mensertifikasi tanahnya di BPN, agar bisa menjadi kepastian hukum terkait kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Adapun, Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Minut Alfrits Mamahit memaparkan terkait kasus-kasus sengketa tanah yang ditangani oleh pihaknya.

“Kebanyakan tipologi kasus karena sengketa waris. Contohnya ada ahli waris yang sudah menjual tanah itu, yang tidak diketahui oleh ahli waris lainnya,” tukasnya.

Selain itu, ada juga kasus-kasus sengketa yang timbul karena adanya permasalahan antara perorangan dan badan hukum. (Fernando Rumetor)