MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bagi parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU, maka dapat melalui tiga proses peradilan. Hal itu dikatakan dosen kepemiluan Ferry Daud Liando ketika memberikan materi pada kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertajuk “Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum”.
“Proses peradilan itu yaitu melalui permohonan sengketa proses yang dapat diajukan ke Bawaslu. Jika parpol tidak puas dengan putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN,” ujar Liando, Rabu (14/12/2022). Proses hukum lainnya, jelas Liando, dapat mengajukan melalui laporan dugaan pelanggaran adminitrasi.
“Sengketa proses adalah sengketa yang diajukan parpol akibat ketidakpuasan terhadap keputusan KPU. Sedangkan laporan pelanggaran administrasi adalah laporan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur. “Jadi jika parpol membutuhkan keadilan, maka tiga mekanisme ini bisa ditempuh,” tutupnya. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan