MANADO – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka AA alias ADES dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut, Selasa (10/1/2023).

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

Hal tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang dilakukan oleh tersangka AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT. Sucofindo (Persero) TA. 2018,” jelasnya.

Theodorus menyebut, pada tahun 2018 saksi Raymond Luntungan sebagai Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.

“Namun dalam Pelaksanaan tugas tersangka AA alias ADES tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor :12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tata cara dan prosedur pelaksanaan,” ungkapnya.

Tersangka AA alias ADES mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama 2 (Dua) bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru. 

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.14.000.000.000.- (empat belas milyar),” sebut Kasi Penkum Theodorus Rumampuk dalam keterangan resminya.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung FAUZAL, SH.MH  Nomor: PRINT- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama tersangka AA alias ADES.

“Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum,” kuncinya. (Fernando Rumetor)