MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Manado pada Senin (21/3/2023). 

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan siswi SMA Negeri 4 Manado selanjutnya doa memulai kegiatan JMS tersebut.

Di awal kesempatan, Kepala SMA Negeri 4 Manado, Lilie N. Wuisan menyampaikan terima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah datang berkunjung di SMA Negeri 4 Manado.

“Selaku Kepala Sekolah patut ber bangga karena SMA Negeri 4 Manado terpilih oleh tim untuk dilaksanakannya Kegiatan JMS,” bebernya.

Lilie pun mengharapkan agar para siswa-siswi memperhatikan apa yang nantinya disampaikan oleh tim agar para siswa-siswi mengetahui secara jelas apa saja yang berkaitan tentang hukum serta apa saja yang dilarang dan tidak bisa dilakukan, sehingga para siswa tidak mendapat sanksi hukum.

Adapun materi yang disampaikan tim Kejati Sulut kepada siswa-siswi terkait terkait tupoksi Kejaksaan RI serta materi tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dalam paparannya  Kasi Penkum Theodorus Rumampuk menjelaskan tentang apa itu Negara Hukum yang pada pokoknya mempunyai 3 (tiga) karakteristik menurut A.V. Dicey yaitu : 1. Supremacy of Law; 2. Equality Before the Law; 3. Human Rights. 

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. 

“Kejaksaan adalah lembaga negara yang diberi tugas sebagai aparat penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan pemerintah di bidang Penuntutan dan tugas lain berdasarkan Undang-undang,” tuturnya.

“Tentunya para siswa-siswi yang merupakan bagian dari warga masyarakat harus memberikan contoh yang baik sebagai kaum terpelajar dalam bermasyarakat,” kata Theo.

Dirinya berharap para siswa-siswa tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan tepat waktu datang ke sekolah.

Kemudian, jika terjadi selisih paham antara teman disekolah jangan langsung main hakim sendiri melainkan melaporkannya kepada pihak guru di sekolah untuk diselesaikan secara baik. 

“Karena tindakan main hakim sendiri dapat berdampak pada tindakan yang melanggar hukum seperti Penganiayaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pengeroyokan antar sesama pelajar dapat dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP,” paparnya.