MANADO – Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut) menggelar diskusi terbatas dalam rangka peringatan Hari Lahirnya Pancasila di Cafe K’Mari pada Selasa (6/6/2023).
Dalam diskusi yang mengangkat tema ‘Tanah untuk Rakyat, Menangkan Pancasila’ itu, dihadirkan narasumber yang berkompeten membahas terkait pertanahan dan hubungannya dengan Pancasila.
Kesempatan itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Sulut, Ahmad Muqim Haryono menyampaikan bahwa Pancasila dan Hukum Tanah Nasional merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Karena Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. itu dijiwai oleh Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima,” ungkap Muqim.
Diketahui, UU No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
“Sehingga jika ada keragu-raguan apakah Undang-undang ini pro kanan atau pro kiri, hentikan keragu-raguan itu,” ucap Muqim.
Dalam diskusi itu, dirinya pun menekankan bahwa seluruh masyarakat, termasuk BPN, harus menundukkan diri pada aturan dan hukum yang berlaku.
“Oleh sebab itu mari kita ajak warga masyarakat untuk memahami tentang hukum itu, terutama tentang hukum Pertanahan, sesuai dengan pemahaman mereka,” sambungnya.
Sementara itu, Peneliti Rumah Nusantara Andreas Sabawa yang juga menjadi narasumber menekankan akan pengamalan Pancasila di bidang Agraria itu sesuai dengan sila kedua dan kelima.
“Agar apa yang dilakukan pemangku kebijakan dan pelaksana kebijakan disemangatkan oleh nilai-nilai Pancasila,” sebut Andreas.
Diskusi yang digelar sore menjelang malam hari itu diikuti oleh beberapa organisasi masyarakat yang membahas juga terkait berbagai konflik Agraria yang terjadi di Sulut. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan