BOLTIM – Timsus Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menggagalkan penyaluran Ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis solar.
Hal ini diungkapkan Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, Senin (21/08). Dimana, timsus berhasil menangkap pria berinisial SL (34) warga Desa Moyongkota, sekira pukul 22.00 Wita, di jalan Desa Lanut Kecamatan Modayag. “Pelaku diamankan pada hari Minggu (20/08/2023),” ungkap Denny.
Dari tangan Pelaku SL tersebut, timsus menyita BBM jenis solar sebanyak 20 galon, dimana setiap galon berisi 25 liter atau sebanyak 500 liter, di dalam sebuah mobil Grand Max pick up warna abu-abu.
Denny mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar, tanpa disertai dokumen yang sah. “Dari informasi masyarakat, timsus melakukan penyelidikan dan benar kendaraan pick up grand max berwarna abu-abu yang sedang melintas di jalan Desa Lanut membawa galon yang diduga berisi BBM jenis solar. Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan setelah dicek isi muatan ternyata benar diatas mobil ada 20 galon berisi solar bersubsidi, dengan jumlah total 500 liter, tanpa dilengkapi dokumen yg sah dan berdasarkan keterangan sopir sekaligus pemilik solar atas nama SL,” ujar Denny.
Lanjutnya, usai ditangkap, pelaku SL bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bolmong Timur untuk dilakukan proses penyidikan. “Di hadapan penyidik, SL mengaku akan menjual BBM tanpa dokumen yang sah tersebut, untuk digunakan di wilayah pertambangan di Desa Lanut,” pungkasnya. (Novianti Kansil)
Tinggalkan Balasan