BITUNG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 3 Bitung, yang terletak di Pulau Lembeh, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.

Kegiatan JMS yang dilaksanakan pada Senin (16/10/2023) ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa mengawali kegiatan ini oleh Perwakilan guru di SMK Negeri 3 Bitung.

Kepala SMK Negeri 3 Bitung, Yessie Pinontoan, melalui Wakasek bidang Manajemen Mutu James Jaruu, menyampaikan apresiasi tim Penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah memilih sekolah ini untuk diadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. 

“Kiranya apa yang nanti disampaikan dapat berguna bagi siswa siswi sekalian,” kata James Jaruu disela-sela kegiatan JMS dari Kejati Sulut.

Sementara itu, Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima tim untuk melaksanakan kegiatan JMS ini. 

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum yang disampaikan oleh Tim JMS Kejati Sulut ini terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007. 

Lebih lanjut dalam penjelasannya, lebih ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut. 

Penyuluhan hukum dari tim Jaksa Masuk Sekolah menekankan pada Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat (TPPO). (FOTO: istimewa)

Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

“Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” tutur Theodorus.

Dalam kesempatan ini, para siswa siswi diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar  mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Bahkan dipaksa untuk dipekerjakan di tempat-tempat hiburan atau club malam, padahal adik adik masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki,” ungkap Theodorus. 

“Kami menyampaikan kepada adik adik agar punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini,” tandasnya. 

Margeisje Tengko selaku Kasi SMK pada Cabang Dinas Pendidikan Nasional Minut-Bitung menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh hukum Jaksa Masuk Sekolah yang telah memberikan materi tentang hukum dan lebih spesifik lagi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ini yang sangat bermanfaat bagi para siswa yang ada di SMK Negeri 3 Bitung ini, apalagi kita tahu bersama bahwa kota Bitung ini memiliki pelabuhan internasional,” ungkapnya.

Diketahui, tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade selaku Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda), serta Rico Lengkong selaku Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut. (Fernando Rumetor)