MINAHASA – Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Masuk Desa yang dilaksanakan di desa Parentek Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan di Abella Beach Resort Parantek, Kec. Lembean Timur, Kabupaten Minahasa pada Kamis (1/11/2023) 

Para peserta yang berjumlah sekira 100 orang ini merupakan perwakilan dari 11 desa yang ada di Kecamatan Lembean Timur, terdiri dari Hukum Tua, Sekretaris Desa, bendahara desa, perwakilan perangkat desa dan BPD se-Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. 

Adapun 11 Desa dimaksud yaitu Desa Atep Oki, desa Kaleosan, desa Kapataran, desa Kapataran Satu, desa Karor, desa Kayuroya, desa Parentek, desa Seretan, desa Seretan Timur, desa Watulaney, dan desa Watulaney Amian.

Theodorus Rumampuk, selaku Kasi Penkum Kejati Sulut beserat tim pun memberikan materi terkait ‘Pencegahan Penyimpangan Dana Desa’.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar para Hukum Tua beserta perangkat di Desa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola Dana Desa sesuai aturan / petunjuk teknis yang berlaku sehingga Dana Desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya. 

Dana Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

Untuk itu kegiatan Penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di Desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Kita tahu bersama bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat melalui pembangunan di Desa. 

“Oleh karena itu, para Hukum Tua dan perangkat Desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, Jaga Desa dan Bangun Desa,” tutur Theodorus.

Camat Lembean Timur, James Limpele, yang diwakili oleh Sekretaris Camat Asril Kalo, menyambut baik kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum saat ini.

“Dan kita patut bersyukur karena di tahun 2023 ini satu-satunya Kecamatan di Kabupaten Minahasa yang dipilih untuk dilaksanakan kegiatan ini,” ucap James. 

“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat, karena kita tahu bersama bahwa negara kita adalah negara yg berdasarkan hukum sehingga kita harus banyak belajar sebagai aparat di Desa terutama dalam pengelolaan dana desa. Tentunya apa yang didapatkan melalui kegiatan ini kiranya dapat disampaikan juga kepada masyarakat luas.” tuturnya.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum program pembinaan masyarakat Taat Hukum Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum dan Humas, dan James F. Pade selaku Kasi Oharda, serta Cornelis Yerikho Lengkong selaku Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer. (Fernando Rumetor)