BITUNG – Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Nafiri Kota Bitung.

Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Nafiri Bitung, Pdt. Rini Adriani Tinihada pun menyampaikan selamat datang kepada tim Penyuluh hukum Kejati Sulut yang sudah memilih jemaat GMIM Nafiri Bitung sebagai tempat untuk diadakan kegiatan kali ini.

“Tentunya kita patut bersyukur kepada Tuhan karena baru kali ini program penyuluhan ini diadakan di Gereja dan GMIM Nafiri Bitunglah yang pertama kali terpilih di Sulut, karena Gereja juga merupakan bagian dari Masyarakat,” ucap Pdt. Rini, Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, Theodorus Rumampuk, selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik, dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, menyampaikan terima kasih kepada pihak Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Nafiri Bitung yang telah memfasilitasi dan menerima tim kami untuk melaksanakan kegiatan ditempat ini. 

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum yang disampaikan oleh Tim ini terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007. 

Lebih lanjut dalam penjelasannya lebih ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini agar supaya jemaat yang hadir mendengarkan penyuluhan ini dapat mengetahui dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut. 

Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam kesempatan ini, para jemaat di ingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar, yang mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan di tempat-tempat hiburan atau club malam, padahal anak-anak dari bapak-ibu sekalian mungkin masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki. 

“Hal ini disampaikan agar Bapak-ibu-pemuda dan remaja Gereja punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini,” kata Theodorus. 

Diakhir kegiatan ini, Pnt. Ronny N. Tumbelaka selaku Sekretaris Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Nafiri Bitung menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluhan hukum Kejati Sulut yang sudah memprogramkan kegiatan ini untuk diselenggarakan di tempat ini dan berharap agar dilain waktu kegiatan seperti ini dapat lagi diselenggarakan di GMIM Nafiri Bitung ini.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Binmatkum Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade selaku Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda), serta Rico Lengkong selaku Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut. (Fernando Rumetor)