KOTAMOBAGU
– Dua orang pria inisial AB Alias Aldi (27) dan AK Alias Andre (31) yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, di dua lokasi berbeda pada Minggu, (14/01).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pukul 02.53 Wota, tim Reserse Narkoba langsung menuju ke Lorong SPBU Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur. AB Alias Aldi berhasil ditangkap bersama dengan satu paket sabu dan sebuah ponsel Samsung A03 warna biru.

Usai melakukan interogasi terhadap AB, tim mengarahkan ke Jalan Wawar, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kotamobagu Barat. Di sana, AK Alias Andre berhasil ditangkap di rumahnya

beserta barang bukti diantaranya empat paket sabu, sebuah timbangan, sejumput sekop sedotan dan satu ponsel Vivo warna hitam.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik mengatakan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kotamobagu.

Tindakan yang diambil melibatkan pengamanan tersangka dan barang bukti, interogasi awal, serta pembuatan Laporan Polisi (LP) untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Sehingga, mereka mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (Novianti Kansil)