
BOLTIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengungkap kronologi pembunuhan berencana terhadap seorang anak perempuan AZM alias Zaa (8), warga Desa Tutuyan III Kecamatan Tutuyan, pada Kamis (18/01).
“Awalnya tersangka AM sekira pukul 10.30 WITA, melihat korban AZ bersama ibunya masuk ke dalam rumah neneknya. Disaat bersamaan, AM langsung berniat untuk membunuh korban AZ, agar bisa merampas perhiasan emasnya. Dengan niat tersebut, maka AM kemudian pergi kerumah nenek korban. Saat berada di rumah nenek korban, AM memanggil korban dan mengajaknya untuk mengambil sayur. Namun, sebelum ketempat yang dimaksud, korban diminta oleh AM untuk menunggu sebentar. AM kemudian mengambil anaknya yang masih bayi untuk dititipkan kepada saudaranya NM (nama disamarkan), yang merupakan tante dari tersangka AM, agar bisa melanjutkan rencananya,” terang Kapolres AKBP Sugeng Setya Budi SIK, dalam konferensi pers, di Polres Boltim, Jumat (19/01).
Lanjut Sugeng, AM kemudian mengajak AZ untuk pergi mengambil sayur dibelakang rumah. Sekira pukul 11.00 WITA, AM dan AZ berjalan kaki menuju Lorong Baret tepatnya di kompleks Pasar Tutuyan dengan membawa pisau. Saat itu, AM dan AZ melewati jalan belakang, dan karena AZ merasa lelah ia pun meminta AM untuk menggendongnya. Dalam kondisi itu, AM pun memastikan situasi lokasi saat itu.
“Dirasanya lokasi tersebut terlihat aman dan sepi. AM lanjut menggendong AZ hingga ke lokasi kejadian (TKP). Sesampainya di sana, AM langsung mendorong AZ hingga tertelungkup ke tanah. AM kemudian menindihnya dari atas dan menduduki tubuh ZA (korban), hingga kedua tangan tak boleh lagi bergerak. Selanjutnya, AM menutup mulut AZ dan langsung menggorok lehernya dari samping kiri dan kanan hingga putus,” ungkapnya.
AM kemudian melempar kepala AZ yang putus tersebut ke dalam selokan, lalu AM lanjut mengambil seluruh perhiasan emas AZ. Selanjutnya, ia mendorong tubuh AZ kedalam selokan bersama dengan kepala AZ yang putus tersebut.
Sugeng menambahkan, dalam pengembangan kasus, polisi menyita barang bukti diantaranya satu pakaian jenis daster warna cokelat hitam, putih dan merah, uang berjumlah Rp1.612.000, satu unit Handphone Infinix berserta dusnya, dua buah cincin dengan berat kurang lebih 1 gram, satu buah kalung emas kurang lebih 1 gram, satu buah gelang emas kurang lebih 1 gram dan satu buah cincin emas berat 0,55 gram, popok bayi, susu SGM yang dibeli pelaku dari hasil penjualan barang curian dari korban, serta satu bilah pisau.
“Atas perbuatannya, Sugeng menegaskan bahwa AM alias Aning diancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP Subsider pasal 338 KUHP, yakni pidana ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara,” tegasnya. (Novianti Kansil)


Tinggalkan Balasan