MANADO – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka JA alias Jusuf, tersangka RM alias Richard dan tersangka SH alias Sofyan dari Penyidik Polda Sulut pada Selasa (27/2/2024).
Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (29/2/2024) untuk disidangkan.
Diketahui, ketiga tersangka yakni JA alias Jusuf, tersangka RM alias Richard dan tersangka SH alias Sofyan terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
“Para tersangka tersebut diduga bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu Oknum Calon Legislatif DPRD Prov. Sulawesi Utara daerah pemilihan Kota Manado,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut, Marthen Tandi, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.
Lebih lanjut dikatakannya, para Tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara.
“Diduga pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Lingk. VI, Kec. Teling Bawah, Kec. Wenang, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara atau tepatnya di rumah tersangka JW menghubungi tersangka SH dkk untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada para pemilih sesuai dengan rekapan jumlah daftar pemilih FOR JL,” jelasnya.
“Tersangka sudah menyerahkan uang sejumlah Rp18 juta kepada tersangka SH dan masih ada uang tunai sejumlah Rp95 juta yang belum diserahkan kepada Tim Sukses untuk diserahkan kepada para pemilih,” tutur Theodorus.
Sementara itu tersangka RM diduga menerima uang sebesar Rp1,1 juta dari tersangka JW pada tanggal 12 Maret 2024.
Berkas ketiga tersangka ini pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado dan tinggal menunggu waktu untuk disidangkan. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan