MINAHASA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Jaksa Masuk Desa di Tumpaan, Kabupaten, Minahasa pada Jumat (18/5/2024).

Hukum Tua Desa Tumpaan, Djonly Derek, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut yang telah memprogramkan kegiatan ini untuk dilaksanakan di Desa mereka.

“Jauh-jauh dari Manado boleh tiba di Tumpaan dengan menempuh perjalanan lebih kurang 2 jam dan 30 menit, tentunya kami sangat mengapresiasi atas kepedulian tim penyuluhan hukum untuk mengunjungi Desa Tumpaan ini,” bebernya. 

Desa Tumpaan adalah Desa di Kecamatan Kakas dengan jumlah penduduk lebih kurang 321 jiwa, 105 Kepala Keluarga dan desa ini berbatasan dengan Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. 

Karena lokasi desa Tumpaan, Kecamatan Kakas ini berada ditepi pantai maka sebagian besar penduduk bekerja sebagai nelayan dan petani. Jika cuaca ekstrim maka penduduk beralih ke lahan pertanian. 

“Kiranya apa yang akan disampaikan oleh tim penyuluh hukum dapat menambah pengetahuan tentang hukum bagi kita semua sehingga kita terhindar dari masalah hukum,” bebernya.

Sementara itu, Theodorus Rumampuk, elaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, menyampaikan terima kasih kepada pihak pemerintah desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa yang telah menerima dirinya bersama tim.

“Semoga apa yang disampaikan bermanfaat bagi bapak, ibu, saudara-saudari sekalian sebagai warga masyarakat di desa Tumpaan ini,” kata Theodorus. 

Adapun materi yang disampaikan oleh Tim terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Lebih lanjut dalam penjelasannya ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini, agar supaya masyarakat desa Tumpaan, Kecamatan Kakas yang sebagian besar hadir saat ini adalah orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat boleh mengetahui modus kejahatan ini dan niscaya boleh menghindarkan anak-anak dari kejahatan tersebut.