MANADO – Pemenuhan modal inti minimum bank jadi pokok pembicaraan dalam Rapat Umum Luar Biasa (RUPS LB) Bank SulutGo Tahun 2024 pada Jumat (12/7/2024).
Sekadar diketahui, regulasi pemenuhan modal inti Bank tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
POJK tersebut mewajibkan Bank Umum memiliki modal inti minimum Rp3 Triliun hingga akhir 2022. Sedangkan, untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti (BSG salah satunya) masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.
Dalam RUPS LB yang digelar di Kantor Pusat Bank SulutGo itu, seluruh pemegang saham menetapkan PT. Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan PT. Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk.
“RUPS LB juga memberikan kuasa kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB dengan PT. Mega Corpora,” ucap Direktur Utama BSG, Revino Pepah melalui Pemimpin Divisi Corporate Secretary, Heince Rumende.
Dijelaskan Heince, solusi paling viable untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 Triliun dalam batas waktu yang sudah singkat ini adalah dengan bergabung dalam KUB bersama Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup.
Adapun dari Laporan Keuangan PT. Bank Mega pada Juni 2023 lalu tercatat bahwa Bank Mega memiliki modal inti sekira Rp19,8 Triliun.
“Dengan masuknya BSG dalam KUB PT Mega Corpora, maka melalui Bank Pelaksana PT. Bank Mega berkewajiban untuk mendukung BSG dalam transformasi Human Capital (SDM), pengembangan Teknologi & Informasi, kredit, dan lain-lain dalam rangka meningkatkan kinerja BSG,” jelasnya.
Hadir dalam RUPS LB ini Pemegang Saham Pengendali yang juga Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey serta seluruh pemegang saham yang terdiri dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulut dan Gorontalo. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan