MANADO – Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara (BPS Sulut) mencatat pada bulan Februari 2025, Sulut mengalami deflasi month-to-month sebesar 0,53 persen.
Komoditas yang dominan menahan inflasi (membuat Sulut mengalami deflasi, red) pada Februari 2025 didominasi oleh tarif listrik dan daging babi.
Sementara itu, komoditas yang mendorong inflasi yaitu tomat, cabai rawit, beras, emas perhiasan, dan mobil.
Kepala BPS Sulut, Aidil Adha, menyebut kebijakan pemberian diskon tarif listrik pada bulan Januari dan Februari 2025 sangat berdampak terhadap deflasi di Sulut.
“Perubahan harga tarif listrik dengan adanya pemberian diskon 50 persen, sangat berpengaruh terhadap inflasi di Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Februari 2025,” ujar Aidil, Senin (3/3/2025).
Jika dilihat lebih rinci dari 4 Kabupaten/Kota di Sulut yang menjadi kota cakupan IHK, Kota Manado mengalami deflasi month-to-month terdalam yakni sebesar 0,86 persen pada Februari 2025.
“Kemudian Minahasa Selatan tercatat deflasi sebesar 0,48 persen, Kotamobagu juga deflasi sebesar 0,38 persen, dan Minahasa Utara yang tercatat mengalami inflasi sebesar 0,41 persen,” ungkapnya.
Disisi lain, Aidil pun menyebut jika dibandingkan Februari 2024 (year-on-year), Sulut juga mengalami deflasi sebesar 0,15 persen.
Deflasi y-on-y terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,18 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 13,64 persen.
Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,13 persen; dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,01 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks, yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 4,32 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,52 persen; kelompok transportasi sebesar 1,33 persen.
Kemudian kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,60 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,86 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,31 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,39 persen. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan