MANADO – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (OJK Sulutgomalut) menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo pada Selasa (27/5/2025).
Kepala OJK Sulutgomalut, Robert Sianipar menuturkan, rapat koordinasi ini rutin dilaksanakan untuk memantapkan kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Diketahui, terdapat 21 lembaga lintas sektor yang ikut hadir dalam kegiatan rakor kali ini, termasuk perwakilan Satgas PASTI Pusat. Selain itu hadir juga para wartawan di Sulawesi Utara.
“Tadi para pemateri sudah memberikan informasi terkait perkembangan keadaan secara nasional maupun daerah di Sulut dan Gorontalo,” tuturnya.
Robert berharap, media massa bisa menyebarluaskan informasi dan mengedukasi masyarakat untuk tetap menyadari dan waspada, agar terhindar dari penawaran-penawaran investasi ilegal.
“Kami juga berharap masyarakat bisa lebih cerdas mengelola keuangan. Kalau sumbernya dari pinjaman, tentu masyarakat sekiranya bisa menggunakan untuk hal-hal yang produktif,” sebutnya.
“Ada satu pepatah yang klasik tapi saya pikir masih relevan. Jangan lebih besar rasa daripada tiang ya. Kalau konsumsinya sudah lebih besar, keinginannya lebih besar, nanti akan cari sumber dana dari pinjam-pinjam. Ini kan banyak kasus ini,” ungkap Robert.
“Pinjol ilegal itu banyak juga yang digunakan bukan untuk produktif. Banyak yang konsumtif. Akhirnya mengembalikannya dari lubang tutup lubang, pinjam di pinjol ilegal yang lain akhirnya terlilit dan menimbulkan dampak sosial bahkan sampai ada yang bunuh diri dan lain-lain,” jelasnya.
Terkait itu, dirinya menuturkan bahwa Satgas PASTI akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar bisa terhindar dari hal-hal tersebut yang bisa merugikan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Satgas PASTI Pusat, Brigjen Pol. Fajaruddin menuturkan bahwa kehadirannya kali ini ialah untuk mengeratkan koordinasi Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI daerah.
“Sekaligus bagaimana mengelola jika terjadi permasalahan-permasalahan terkait aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal, gadai ilegal dan lain-lainnya,” kata Fajaruddin.
Dirinya membeberkan, selama periode tahun 2017 – Triwulan I 2025, total nilai kerugian akibat investasi ilegal telah mencapai Rp 142,131 Triliun.
“Selama periode itu juga, kita sudah menghentikan 1.737 Investasi Ilegal, 10.733 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Semua totalnya ada 12.721 yang tergolong aktivitas keuangan ilegal,” paparnya.
Analis Eksekutif Senior di Departemen Perlindungan Konsumen OJK ini pun berharap koordinasi Satgas PASTI di daerah bisa lebih kuat lagi, agar penanganan kasus bisa lebih optimal.
Diketahui, dua pemateri lainnya yang ikut hadir diantaranya dari DitReskrimsus Polda Gorontalo, Kombespol Maruly Pardede serta DitReskrimsus Polda Sulut, Kombespol F.X Winardi Prabowo. (nando/*)
Tinggalkan Balasan