MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) bertajuk OM JAK MENJAWAB (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) pada Sabtu (19/7/2025).
Mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman: Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat”, kegiatan ini digelar di kawasan Manado Bay, Megamas, bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) Kota Manado.
Untuk pertama kalinya, jaksa turun langsung menyapa masyarakat Manado yang sedang berolahraga di CFD. Acara dikemas secara interaktif dan dipandu oleh Olivia Mannopo, dengan menghadirkan narasumber dari Kejati Sulut.
Narasumber yang ada diantaranya Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus, Mustari Ali selaku Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kemudian Syahlan Mannassai selaku Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Januarius Bolitobi selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen.
Adapun kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang aktif bertanya terkait berbagai persoalan hukum.
Melalui OM JAK MENJAWAB, Kejati Sulut ingin meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi hukum masyarakat agar mereka tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Januarius Bolitobi menyampaikan bahwa program ini lahir dari keprihatinan atas masih tingginya tingkat kejahatan di Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado yang pada tahun 2024 mencatat sekitar 900 kasus tindak pidana.
“Ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Karena itu Kejaksaan terus berupaya membangun kesadaran hukum, termasuk lewat Jaksa Masuk Sekolah/Kampus, Jaksa Menyapa di radio, hingga penyuluhan ke kelurahan dan desa,” ujar Januarius.
Dirinya pun menegaskan pentingnya dukungan semua pihak seperti pemerintah daerah, pers, pengadilan, kepolisian, dan tentu masyarakat sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Sulut juga membagikan pamflet edukasi tentang etika bermedia sosial dan mengajak masyarakat untuk melaporkan penyimpangan hukum melalui situs resmi lapor.go.id.
Lebih lanjut, kegiatan serupa rencananya akan terus berlanjut dan diperluas oleh kejaksaan negeri di wilayah Sulut. (nando/*)
Leave a Reply