MANADO – Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara (Sumalut) resmi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager Telkom Indonesia Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widyastuti, pada Rabu (3/9/2025) di Kantor Telkom Witel Sumalut.
Guruh Adhi Laksana menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan memperkuat aspek legal, khususnya dalam hal pengamanan dan penyelamatan aset Telkom.
“Kami berharap melalui PKS ini, banyak langkah tindak lanjut yang bisa dilakukan, terutama terkait penyelamatan aset. Salah satunya dimulai dari penagihan pelanggan yang macet atau hak-hak negara yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai BUMN, Telkom tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga berkomitmen membangun infrastruktur telekomunikasi hingga ke pelosok negeri.
“Telkom sebagai agen pembangunan memiliki kewajiban untuk membangun jaringan sampai ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di Indonesia,” ucapnya.
Guruh pun menyebut, kerjasama ini juga merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pelanggan setia di Hari Pelanggan Nasional yang dirayakan setiap tanggal 4 September.
Sementara itu, Kepala Kejari Manado Fanny Widyastuti menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, Kejari Manado akan memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan serta pengamanan aset perusahaan.
Widyastuti pun menekankan bahwa kerjasama strategis inj ujung-ujungnya bermuara pada penyelamatan uang negara.
“Baik itu pendapatan negara maupun anggaran yang dikeluarkan, misalnya untuk pembangunan fiber optik, semuanya merupakan uang negara. Kerjasama ini adalah salah satu bentuk upaya penyelamatan uang negara,” tegas Fanny. (nando/*)
Tinggalkan Balasan