JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil diblokir sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2025.

Dari total tersebut, 1.556 entitas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 284 lainnya adalah investasi ilegal. Hingga kini, OJK belum menerima laporan terkait praktik gadai ilegal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK menerima 14.634 pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

Ismail menyebut, dari jumlah tersebut, sebanyak 11.653 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 2.981 pengaduan mengenai investasi ilegal.

“Selain menghentikan ribuan entitas ilegal, kami juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ungkap Ismail dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan di IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan menemukan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan. Seluruh nomor tersebut telah diajukan untuk pemblokiran.

Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menerima 238.552 laporan hingga Agustus 2025. Laporan tersebut mencakup 381.507 rekening yang terindikasi terlibat penipuan. Dari total itu, 76.541 rekening sudah berhasil diblokir.

“Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp4,8 triliun, sementara Rp350,3 miliar dana korban telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” tutup Ismail. (nando/*)