JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan pada periode reguler September 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (22/9), sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang dinilai masih memerlukan penguatan.
Berdasarkan hasil evaluasi, TBP simpanan dalam rupiah di bank umum diturunkan menjadi 3,50%, sementara di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,00%. Untuk simpanan valuta asing di bank umum, TBP kini ditetapkan sebesar 2,00%. Seluruh ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa langkah ini mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional yang membutuhkan dorongan dari sisi konsumsi dan produksi agar lebih berimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) pada Agustus 2025 berada di angka 94,0, sementara Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 2,7% yoy namun cenderung flat,” ujarnya.
Meski kinerja perbankan mencatat beberapa capaian positif—seperti pertumbuhan kredit perbankan 7,56% yoy dan dana pihak ketiga (DPK) naik 8,51% yoy per Agustus 2025—LPS menilai diperlukan sinergi kebijakan lintas sektor untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pertumbuhan kredit investasi korporasi juga terpantau tinggi, yakni 13,9% yoy, sementara giro tumbuh signifikan hingga 15,01% yoy, didorong aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Di sisi lain, ketahanan permodalan perbankan masih solid dengan KPMM mencapai 25,88% (Juli 2025). Kondisi likuiditas industri juga memadai, tercermin dari rasio AL/NCD 120,24% (threshold 50%) dan AL/DPK 27,25% (threshold 10%). Risiko kredit pun terkendali, dengan NPL di level 2,28% dan Loan at Risk turun menjadi 9,73% per Agustus 2025.
Selain itu, LPS menegaskan komitmennya menjaga cakupan penjaminan simpanan nasabah di atas 90%, sesuai amanat Undang-Undang. Saat ini, 99,94% rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar dijamin penuh LPS, setara 651,58 juta rekening. Sementara di BPR/BPRS, cakupan mencapai 99,97% atau setara 15,79 juta rekening.
Sejalan dengan tren penurunan suku bunga pasar (SBP), TBP simpanan juga diturunkan. Pada September 2025, SBP Rupiah turun 8 bps ke level 3,37%, sedangkan SBP Valas turun ke 2,04% dibanding bulan sebelumnya.
Didik mengimbau perbankan untuk transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor bank maupun saluran komunikasi lainnya.
“LPS mendorong agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP demi menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya. (nando/*)


Tinggalkan Balasan