MANADO – Pasangan suami Istri bernama Lexi Tenda dan Margareta Makalew, warga kelurahan Paniki Bawah, Kota Manado, Sulawesi Utara, menghadapi meja hijau setelah didakwa melakukan tindak pidana perusakan sebuah baliho, yang dipasang Joucelin Alaida Panese di jalan ring road dua.
Pihak keluarga dan kuasa hukum pasangan suami istri ini bersikeras bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kedua pasangan suami istri ini.
Hal ini diungkap Hanafi Salsh dari kantor pengacara Paparang-Saleh dan Patners selaku Kuasa hukum Margareta dan Lexi, pada Senin (3/11/2025).
Kuasa hukum menduga adanya upaya kriminalisasi dalam kasus ini, mengingat baliho yang dituduhkan dirusak kedua pasutri ini ternyata dipasang diatas tanah milik kedua terdakwa, dan bukan sepenuhnya milik pelapor.
Dua kali mengalami penundaan karena kelalaian jaksa penuntut umum, akhirnya pada Senin (3/11), sidang berlangsung di pengadilan negeri manado, yang dipimpin ketua majelis hakim Yantce Patiran dan dua hakim anggota yakni Philip Pangalilah, dan Edwin Riky Marentek.
Yang menjadi sorotan pengunjung sidang, saat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, menyebutkan bahwa perusakan baliho dilakukan lexi tenda dengn menggoyang-goyangkan, dan mencabut, padahal lexi tenda sudah tidak berada di lokasi saat baliho dicabut.
Isi dakwaan lain yang juga dinilai janggal yaitu nilai kerugian kerusakan baliho yang ditaksir saksi pelapor sebesar tiga juta rupiah, padahal dilihat dari bahan dan fisik baliho tersebut bisa dikisar dengan nilai ratusan ribu rupiah saja.
Kejanggalan-kejangalan ini yang coba dikuak dan dipatahkan dakwaannya oleh advokat doktor Santrasan Paparang dan Hanafi Saleh beserta tim.
Sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada senin pekan depan, dengan agenda esepsi. (nando/*)


Tinggalkan Balasan