MANADO – Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan BI Sulut kembali berlanjut di hari kedua di Hotel Luwansa Manado, Selasa (25/11/2025).

Sejumlah narasumber pun dihadirkan oleh inisiator kegiatan yakni Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Utara (Sulut) yang bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut.

Untuk hari kedua ini, bimtek menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Sulut, Noldy Rantung, yang memaparkan materi mengenai proses persetujuan lingkungan.

Dalam penyampaiannya, Rantung menekankan perubahan regulasi di sektor lingkungan dan perizinan terus bergerak cepat dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, dinamika tersebut menuntut pemerintah untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat mempermudah proses perizinan sebagai bagian dari layanan publik, terutama dalam mendukung iklim investasi di Indonesia, termasuk di Bumi Nyiur Melambai.

“Regulasi selalu berkembang. Harapannya, kebijakan-kebijakan baru ini benar-benar mampu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, sehingga investasi dapat tumbuh lebih baik,” ujarnya.

Rantung menjelaskan, sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses persetujuan lingkungan dikenal dengan istilah izin lingkungan.

Setelah beleid tersebut diberlakukan pada 2021, sejumlah penyesuaian dilakukan di berbagai kementerian dan lembaga yang menangani penerbitan perizinan.

Saat ini, kata Rantung, terdapat tiga model dokumen yang menjadi dasar proses persetujuan lingkungan, yakni Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) serta SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Dalam mekanisme baru, pembentukan Tim Uji Kelayakan’menjadi bagian penting karena tim inilah yang melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen yang diajukan pelaku usaha.

Ia juga mengungkapkan akan ada beberapa perubahan pada tahun mendatang.

“Tahun ini kami sudah mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan. Harapannya, mulai tahun depan mekanisme evaluasi dan pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara penuh oleh tim tersebut,” jelasnya.

Bimtek ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi dan pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman lebih mengenai sistem perizinan berbasis risiko serta tata cara pemenuhan persetujuan lingkungan sesuai regulasi terbaru.

Diketahui, bimtek ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, pada Senin (24/11/2025).

Gallang menjelaskan kerja sama dengan BI terutama melalui Regional Investor Relation Unit (RIRU) berperan besar dalam memperkuat tata kelola investasi yang lebih responsif dan berbasis data.

Menurutnya, dukungan BI membantu pemerintah daerah membaca arah pertumbuhan ekonomi, sektor potensial serta peluang investasi yang terus berkembang.

“Kolaborasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis. Data dan analisis pasar dari BI menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan perizinan yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan dinamika ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan perizinan berbasis risiko semakin signifikan setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, termasuk pelimpahan sejumlah kewenangan dari pusat ke daerah seperti pengelolaan izin lingkungan. Dengan adanya penyederhanaan prosedur dan mekanisme fiktif positif, Pemprov Sulut optimistis iklim investasi di Sulut akan semakin kompetitif.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Daerah Sulut, Syaloom Korompis, menegaskan bahwa kerja sama dengan BI turut memperkuat pemahaman pemerintah daerah dan pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko.

Ia menilai sinergi ini mempermudah penyesuaian kebijakan dengan kebutuhan pasar serta mendukung optimalisasi layanan digital melalui Online Single Submission (OSS).

“DPM-PTSP bukan hanya mengeluarkan izin, tetapi membangun ekosistem investasi. Kehadiran BI membantu kami menganalisis tren, mengidentifikasi peluang, dan memastikan bahwa proses perizinan sejalan dengan pengembangan sektor-sektor strategis,” jelasnya.

Korompis juga menekankan arahan Gubernur Sulut Yulius Selvanus agar seluruh proses perizinan dijalankan secara transparan, bebas pungli, serta selalu mengakomodasi masukan dari pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, pemerintah turut membuka ruang dialog sebagai langkah harmonisasi kebijakan dan penyempurnaan layanan investasi ke depan.

Hingga September 2025, realisasi investasi di Sulut telah mencapai 89 persen dari target Rp9,3 triliun. Pemprov Sulut optimistis capaian itu tidak hanya akan memenuhi target, tetapi berpeluang melampauinya dengan dukungan percepatan perizinan dan kemitraan kelembagaan, termasuk bersama BI. (nando/*)