MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar.

Kegiatan ini digelar di SMK Negeri 3 Manado pada Jumat (28/11/2025) dan diikuti oleh para siswa, guru, serta perwakilan pihak sekolah.

Dalam penyuluhan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, hadir sebagai narasumber dengan membawakan dua materi utama, yaitu Bijak dalam Bermedia Sosial dan Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah.

Pada materi etika bermedia sosial, narasumber mengingatkan para pelajar untuk menggunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab.

Januarius menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, serta potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum.

Pelajar didorong untuk lebih teliti dalam menyaring informasi, menjaga etika digital, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, pada materi pencegahan bullying, narasumber menegaskan bahwa perundungan—baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital (cyberbullying)—merupakan perilaku yang tidak dapat ditoleransi.

Siswa diajak untuk saling menghargai, menghentikan segala bentuk intimidasi, serta segera melapor kepada guru atau pihak berwenang apabila menemukan kasus bullying di lingkungan sekolah.

Program JMS ini disambut antusias oleh para siswa yang terlihat aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berharap para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga etika bermedia sosial, sekaligus berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan. (nando/*)