JAKARTA – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa DSN-MUI No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang resmi diluncurkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Peluncuran fatwa ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada Jumat (13/02).
Fatwa ini lahir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern serta kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri.
Penyusunannya merujuk pada mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Kehadiran fatwa ini semakin memperkuat langkah perusahaan yang telah menjalankan usaha bulion, termasuk PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emas.
Urgensi fatwa ini semakin krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat.
Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton. Jika potensi tersebut dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, maka dapat menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) berjalan sesuai kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.
Menanggapi hal ini, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado yang meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara hingga Papua, Maksum, menyampaikan apresiasi atas penerbitan fatwa tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat industri keuangan syariah nasional.
Menurutnya, fatwa ini menjadi landasan strategis bagi Pegadaian untuk memperluas layanan Bank Emas secara lebih terpercaya dan terstandarisasi.
“Hadirnya Fatwa DSN-MUI ini semakin mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan berbasis syariah yang aman, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” beber Maksum.
“Ini juga menjadi dorongan besar bagi wilayah timur Indonesia agar dapat semakin aktif dalam membangun budaya investasi emas yang produktif, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah,” ujar Maksum.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan visi besar di balik fatwa ini. Ia berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang semakin besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.
Kiai Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Hadirnya fatwa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Damar juga menegaskan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas tersebut dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan