MANADO – Bank Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2026 secara hybrid, Kamis (12/2).

Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh TP2DD se-Kalimantan di Balikpapan dan secara daring oleh TP2DD se-Sulawesi, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara.

Rakorwil dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, serta dihadiri Asisten Deputi Kemenko Perekonomian sekaligus Kepala Tim Sekretariat Satgas P2DD, Puji Gunawan, dan Direktur Eksekutif Departemen Regional Bank Indonesia, M. Firdauz Muttaqin.

Rakorwil TP2DD 2026 memaparkan arah kebijakan Program Kerja Satgas P2DD Tahun 2026 yang difokuskan pada empat pilar utama guna mempercepat dan memperluas digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Pilar pertama adalah kolaborasi dan sinergi untuk mendorong kemandirian daerah melalui penguatan local tax ratio, penyusunan dan implementasi Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), serta peningkatan kualitas rencana aksi berbasis diagnostic tools.

Pilar kedua menitikberatkan pada penyediaan layanan publik yang lebih cepat dan berdampak. Strateginya mencakup perluasan QRIS-Tap di sektor transportasi, implementasi fitur online payment KKI untuk belanja daerah, serta percepatan realisasi APBD.

Pilar ketiga menekankan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan adil melalui penguatan peran BPD sebagai agregator transaksi pemerintah daerah dan integrasi sistem informasi keuangan daerah.

Sementara pilar keempat berfokus pada peningkatan efektivitas dan monitoring melalui penguatan kriteria evaluasi tahunan TP2DD dan implementasi Program Katalis P2DD.

Dalam Championships 2026, struktur penilaian terdiri atas aspek proses (20 persen), output (50 persen), dan outcome (30 persen).

Penilaian diperkuat pada aspek inovasi layanan digital, implementasi KKI/QRIS-Tap, kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), percepatan realisasi APBD, serta perluasan transaksi non-tunai pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penguatan indikator tersebut diarahkan agar digitalisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan penerimaan daerah serta pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien. (nando/*)