JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman terkait maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Dalam dokumen PENGUMUMAN NOMOR PENG-18/PJ.09/2026 tentang WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, dijelaskan sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
Kedua, dijelaskan latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan, yakni:
a. “pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;”
b. “implementasi aplikasi Coretax DJP; atau”
c. “mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.”
Ketiga, modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
a. “menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk;”
b. “menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;”
c. “menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;”
d. “menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;”
e. “menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau”
f. “menelpon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.”


Tinggalkan Balasan