JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi tersebut disebut sebagai penyempurnaan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan baru tersebut dirancang agar UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang, menggerakkan perekonomian daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit.
“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
“Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” sambungnya.
Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku.
Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tidak berubah, yakni maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh pembebasan pajak penghasilan.
Selain mempertahankan fasilitas yang telah ada, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu.
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Adapun koperasi tetap diberikan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
Menurut DJP, kebijakan ini juga dirancang untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang sedang berkembang dan membutuhkan dukungan untuk naik kelas.
Pemerintah sekaligus menutup potensi penyalahgunaan aturan, seperti praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru guna menghindari tarif pajak normal.
DJP menegaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang nantinya beralih ke mekanisme perpajakan umum, perhitungan pajak tidak dilakukan berdasarkan omzet kotor.
Pajak dihitung dari laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.
“Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar. Pajak dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi yang sebenarnya, yaitu dari laba yang diperoleh,” jelas Bimo.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi yang disertai edukasi dan pendampingan intensif kepada pelaku UMKM.
Bimo menegaskan bahwa semangat utama kebijakan tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” katanya.
DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui kanal resmi DJP guna memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. (nando/*)


Tinggalkan Balasan