MANADO – Sebanyak 36 usaha gadai yang diduga tidak mengantongi izin resmi ditemukan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Temuan itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) SulutGo Tahun 2026 yang digelar di Manado, Kamis (18/6/2026).

Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert H.P. Sianipar menyebut, data tersebut merupakan hasil pengawasan dan koordinasi intensif yang dilakukan seluruh anggota Satgas PASTI terhadap aktivitas keuangan ilegal di kedua provinsi.

Dari total 36 pelaku usaha gadai yang teridentifikasi, lima di antaranya telah mengajukan proses perizinan. Sisanya masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman oleh tim Satgas PASTI.

“Perhatian kami saat ini adalah aktivitas gadai tanpa izin. Dari hasil pemantauan terdapat 36 pelaku yang teridentifikasi, sebagian sudah mengajukan izin, sementara sisanya masih dalam proses penanganan dan pengawasan,” kata Sianipar.

Sianipar menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal kian diperkuat seiring berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas mandat Satgas PASTI. Selain investasi ilegal, satgas kini juga menangani pinjaman online ilegal dan perjudian online.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan Satgas PASTI yang melibatkan OJK dan kepolisian telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa sejumlah pelaku usaha yang masuk dalam daftar pemantauan.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Kompol Eddy Koesniadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan status dan aktivitas usaha gadai yang diduga beroperasi tanpa izin.

“Kami melakukan pendalaman dan pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah pelaku yang teridentifikasi masih menjalankan kegiatan gadai ilegal atau sudah menghentikan operasinya,” ujar Koesniadi.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah praktik gadai dijalankan secara perorangan dengan memanfaatkan media sosial sebagai media promosi.

Para pelaku menawarkan layanan gadai melalui Facebook, Instagram, dan berbagai platform digital lainnya tanpa memiliki izin usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Koesniadi mengungkapkan, sebagian pelaku bahkan menjalankan aktivitas gadai dari tempat tinggal pribadi maupun rumah kos.

Barang yang digadaikan umumnya berupa telepon genggam dengan nilai pinjaman berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Data para pelaku diperoleh melalui patroli siber yang dilakukan Satgas PASTI dengan menelusuri promosi layanan keuangan ilegal yang beredar di media sosial.

Satgas PASTI menegaskan akan terus mengawasi dan menindak pelaku usaha jasa keuangan tanpa izin demi melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan di Sulawesi Utara dan Gorontalo. (nando)