MANADO – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor) tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Pasalnya, pembayaran pajak ranmor dapat dilakukan secara online melalui ATM atau m-banking Bank SulutGo.
Pelayanan pun dibuka lewat Tokopedia dan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa dibayarkan melalui Atm/Mobile Banking Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan bank daerah lainnya.
“Ini supaya wajib pajak ranmor yang akan membayar kewajibannya tidak perlu berkerumun di kantor Samsat. Apalagi sekarang masih masa pandemi, ini upaya antisipasi penyebaran Covid-19,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Olvie Atteng, Kamis (24/2/2022).
Ia menyebut pembayaran pajak ranmor secara online sangat memudahkan.
“Sebelum membayar lewat online, wajib pajak terlebih dahulu mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut. Aplikasi ini bisa didownload lewat Google Play Store,” ungkapnya.
Lanjut Olvie, apabila sudah mendapatkan kode bayar, selanjutnya tinggal mengikuti proses pembayaran melalui ATM atau m-banking Bank SulutGo.
“Para wajib pajak ranmor yang telah membayar secara online diminta menyimpan bukti pembayaran. Struk itu nanti ditukarkan ke loket online Samsat terdekat mencetak notice. Jangan lupa membawa STNK dan KTP pemilik kendaraan,” pungkasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan